Senin, 22 Desember 2025

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Polisi Ciduk AT dan AD

- Rabu, 21 Februari 2018 | 09:23 WIB

-
METROPOLITAN - Dua pemuda berinisial AT (22) dan AD (22), dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi. Musababnya, dua pemuda itu diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. “Korbannya masih berusia 16 tahun. Korban merupakan tetangga tersangka di Kecamatan Palabuhanratu,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, kepada wartawan saat ekspose pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi, kemarin.

Menurut Kapolres, kedua tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Nasriadi menjelaskan, modusnya dengan cara mengajak korban jalan-jalan ke rumah saudara salah seorang tersangka. Di tempat itu tersangka memberi minuman yang diduga dicampur obat-obatan hingga korban tak sadarkan diri.

Kemudian, lanjutnya, tersangka membawa korban ke salah satu tempat wisata di Palabuhanratu. Di sana korban diperkosa secara bergiliran. “Korban diiming-imingi akan diberikan sesuatu. Kami masih mendalami apakah dalam kasus ini ada korban lainnya,” tandasnya.

(ade/ram)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X