Menurut Kapolres, kedua tersangka ini dijerat dengan Undang-undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Nasriadi menjelaskan, modusnya dengan cara mengajak korban jalan-jalan ke rumah saudara salah seorang tersangka. Di tempat itu tersangka memberi minuman yang diduga dicampur obat-obatan hingga korban tak sadarkan diri.
Kemudian, lanjutnya, tersangka membawa korban ke salah satu tempat wisata di Palabuhanratu. Di sana korban diperkosa secara bergiliran. “Korban diiming-imingi akan diberikan sesuatu. Kami masih mendalami apakah dalam kasus ini ada korban lainnya,” tandasnya.
(ade/ram)