METROPOLITAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, Senin (5/3) lalu dididatangi Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Resort Sukabumi Kota. Saat Itu salah seorang pegawainya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) lantaran diduga melakukan praktik pungli. Pelaku langsung diamankan tim Saber Pungli bersama dua orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan.
Menanggapi hal itu, Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menyampaikan bahwa dirinya akan menghormati proses hukum dan menunggu hasil penyelidikan serta akan melihat Laporan hasil Pemeriksaan (LHP). "Nanti kita liat LHP-nya dulu dan lihat prosesnya. Kalau itu dimungkinkan merusak sistem maka aturan ASN sekarang sudah jelas," terang bupati saat ditemui usai menghadiri acara pelantikan TP-PKK tingkat kecamatan di gedung negara pendopo Sukabumi, kemarin.
Bupati menambahkan bahwa undang-undang ASN merupakan sebuah sistem bagi para abdi negara untuk selalu meningkatkan kedisiplinan kinerja. Terlebih dengan adaya tunjangan kerja dinamis seyogyanya para ASN harus meningkatkan kinerja dan kedisiplinannya. "Undang - undang ASN sudah jelas, setiap hal yang menyangkut pada persoalan pidana ataupun juga persoalan kepada kinerja itu tinggal dilihat saja nanti pasal per pasalnya," terangnya.
Tidak hanya itu, bupati pun akan meminta Inspektorat untuk mempelajari kasus tersebut. "Nanti juga akan kita lihat rekam jejak pelaku selama jadi pegawai negeri, ini jadi penilaiaan juga. Kalau selama ini bersih kok tiba tiba seperti ini, kenapa?. Apakah ada persoalan - persoalan lain. Tetapi kalau menyangkut kinerjanya dari awal sudah jelek kemudian kemarin kejadian itu sudah jelas urutannya," pungkasnya.
(ade/ram)