METROPOLITAN - Kepala Desa Nangerang, Kecamatan Cicurug, Ase Daryadi, mengapresiasi usullan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Ade pun sedikit memberikan masukan terkait katagori data masyarakat miskin tersebut. Menurutnya memang yang berhak mengelompokannya adalah Badan Pusat Statistik (BPS), tetapi yang lebih benar-benar valid harus ada pembuktian di lapangan, yang melibatkan tim independen. "Jadi harus ada survei lapangan terkait dengan data miskin," pintanya.
Ade pun menambahkan, terkait akan dibuatkannya peraturan tersebut, merupakan kewenangan daerah. Ia sangat setuju apalagi menyangkut dan membela masyarakat miskin. Tetapi pada waktu penetapan orang dalam pendataan pengkajian tentunya ini melibatkan semua pihak, terutama yang membidangi pengawasan.
Terkait dari salah sumber dipemberitaan lalu, yang mengatakan yang lebih tahu persis masyakat miskin kadesnya, Ade juga menyetujuinya. Karena itu datang dari berbagai unsur, baik dari unsur BPD, LPM, MUI, Karangtaruna, dan unsur RT, RW sebagainya. “Jadi mereka tahu yang dikatakan masyarakat miskin itu dan tidak akan salah sasaran,” pungkasnya.
(hep/ram)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.