Senin, 22 Desember 2025

Tersangka Miras Oplosan Campur Minuman dengan Pengencer Cat

- Rabu, 11 April 2018 | 08:56 WIB

-
METROPOLITAN - Polres Sukabumi menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya enam warga dan korban lainnya dalam kondisi kritis diduga setelah menenggak miras oplosan. Keempatnya memiliki peran dan tugasnya berbeda-beda. “Mereka pernah ditangkap sebelumnya tapi kemudian beraksi lagi,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi kepada awak media saat ekspos pengungkapan kasus miras oplosan di Mako Polres Sukabumi, Palabuhanratu, kemarin.

Nasradi mengatakan, mereka yang ditangkap polisi yaitu U, RF, GS alias Bento dan R. Masing-masing ada yang berperan menjadi penyedia biang, peracik dan penjual. Sedangkan satu lainnya masih diburu. Pelaku peracik dan penjual miras oplosan ini mengaku mencampur minuman haram itu dengan tiner bahan pengencer cat. Campuran tersebut diduga telah merenggut nyawa enam warga dan membuat kritis sejumlah warga lainnya. "Keempat tersangka sengaja mencampur tiner dengan biang wiski. Minuman itu juga menggunakan etanol, alkohol dan minuman bersoda. Lalu minuman itu dikemas menggunakan kantong plastik dan siap diedarkan,” jelasnya.

Campuran berbagai zat itu berdampak terhadap kondisi tubuh yang mengonsumsinya. Gejala umumnya yakni terasa panas pada sekujur tubuh serta mengalami sesak napas dan tubuh jadi lemas. Sementara R, salah seorang pelaku, membenarkan telah mencampur biang wiski dengan sejumlah racikan. Untuk dua liter biang wiski dicampur tiga liter soda, minuman berenergi, minuman rasa buah dan air putih. Campuran itu kemudian dimasukkan ke jeriken berkapasitas 10 liter. “Kemudian diaduk dan ditutup dengan plastik kemudian ditunggu satu jam,” ungkap R.

R mengaku menjual miras oplosan hasil racikannya Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per kantong plastik. Dengan modal Rp300 ribu, tersangka mendapatkan 20 kantong plastik miras oplosan siap edar. Kemudian GS alias Bento, pelaku lainnya, mengaku memasok biang wiski. "Saya membeli biang wiski Rp220 ribu per kantong plastik dan menjualnya kepada peracik Rp250 ribu," katanya.

(ade/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X