Senin, 22 Desember 2025

Pengemudi Taksi Daring Keluhkan Ongkos Kir Mahal

- Sabtu, 28 April 2018 | 07:32 WIB

-

METROPOLITAN   -   Ketua Umum Himpunan Transportasi Online Bersama (HTOB) Michael Pratama Jaya mengeluhkan biaya uji kir yang dinilainya mahal. Ini menjadi kendala tidak adanya pengemudi transportasi online atau dalam jaringan (daring) yang belum melaksanakan salah satu syarat di Permenhub Nomor 108/2017 itu.

"Berdasarkan Perda di Kota Sukabumi, uji kir mencapai Rp230 ribu. Sementara di Bandung saja hanya Rp85 ribu. Biaya kir mahal menjadi kendala hingga saat ini," ujar Michael kepada wartawan, belum lama ini.

Karena itu, koperasi ataupun badan hukum angkutan daring di Sukabumi sedang memperjuangkan agar biaya uji kir bisa diturunkan sehingga tidak memberatkan para pengemudi.

"Kami mencoba berkomunikasi dengan penentu kebijakan agar biaya kir bisa diturunkan. Walaupun kir ini mengacu kepada perda, tetapi kami minta dalam menjalankan regulasinya tidak memberatkan pengemudi untuk melaksanakan salah satu syarat di Permenhub 108/2017," tandasnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Imron Wardhani membenarkan bahwa belum ada angkutan daring di Kota Sukabumi yang melakukan uji kir.

Padahal, uji kir merupakan salah satu syarat untuk kendaraan daring. Jika tidak dipenuhi dapat dikenakan sanksi.

"Ada sanksi bagi kendaraan umum yang tidak uji kir di Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," katanya.

Saat ini baru ada empat badan hukum yang tercatat di Dinas Perhubungan Kota Sukabumi yang menaungi angkutan daring. "HTOB, Darussalam, Kobanter Baru dan Anak Bangsa, dari setiap badan hukum itu memiliki kuota pengemudi mobil darring masing-masing. Sementara kuota angkutan daring di Kota Sukabumi maksimal 483," jelasnya.

Imron berharap semua angkutan daring di Kota Sukabumi bisa melaksanakan uji kir. Dinas Perhubungan pun akan membantu dan melayani. "Kami siap membantu, bahkan pelaksanaan uji kir dijamin tanpa pungli dan yang lainnya," pungkasnya.

(gar/suk/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X