METROPOLITAN - Sepanjang 2018, Polres Sukabumi Kota menggiatkan razia peredaran minuman keras (miras) di berbagai titik Kota Sukabumi dan sekitarnya. Hasilnya diamankan sebanyak 3.300 botol miras berbagai merk.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP, Susatyo Purnomo Condro, mengatakan bahwa upaya pengawasan dan penyitaan peredaran miras ini dilakukan bersama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut Susatyo, razia peredaran miras dilakukan secara intensif untuk bisa menekan peredaran miras yang ada di Sukabumi.
Pengawasan ini tidak hanya dilakukan Polres Sukabumi Kota melainkan polsek yang berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Selain miras, turut disita pula beberapa minuman fermentasi atau biang dari miras.
Banyaknya barang bukti tersebut, kata Susatyo, harus menjadi perhatian khusus dari semua pihak terkait. Terlebih penjualan miras ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena tidak dipajang di etalase toko jamu maupun kios lainnya.
karena itu polisi akan menerjukan petugas yang tidak menggunakan seragam dinas untuk memutus aliran peredaran miras. Langkah ini dilakukan agar warga tidak lagi berani menjual miras.
"Upaya lainnya agar ada efek jera maka kami tengah mengkaji untuk menjerat peracik minuman campuran dengan undang-undang tentang kesehatan, pangan dan konsumen," cetus Susatyo kepada wartawan di Mapolres Sukabumi Kota, kemarin.
Sehingga penjual atau peracik tidak hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) seperti yang biasa dilakukan. Akan tetapi, akan dikaji untuk tindak pidana yang sesuai sehingga bisa dilakukan penahanan terhadap pelaku. Dengan upaya ini masyarakat yang bakal menjadi calon korban miras oplosan bisa mengerti bahaya peredaran miras.
Kepala Seksi Farmasi Dinkes Kota Sukabumi Supriyanto menambahkan, konsumsi miras dengan zat berbahaya lainnya akan mengancam kesehatan.
"Efek buruk alkohol salah satunya merusak otak karena menyerang saraf pusat," imbuh dia.
(rig/rep/ram)