METROPOLITAN - Jakarta. Polda Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau disingkat SP3 kasus dugaan penodaan simbol negara, Pancasila dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau disapa Habib Rizieq.
"Ya (benar telah di SP3)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Umar Fana saat dikonfirmasi Okezone terkait SP3 kasus dugaan penodaan Pancasila, Jakarta, Jumat (4/5). Umar menjelaskan, pihaknya menghentikan penyidikan itu, karena kasus tersebut bukan merupakan tindak pidana. "Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," tutur Umar yang menambahkan bahwa penghentian kasus tersebut karena kepolisian tidak memiliki cukup bukti. Menurut Umar, kasus itu belum memiliki alat bukti yang cukup untuk dilanjutkan. "Belum cukup bukti," kata Umar saat dikonfirmasi terpisah. Surat penghentian penyidikan sudah diterbitkan oleh kepolisian sekira medio bulan Februari dan Maret 2018 tanpa dipublikasikan ke media dan masyarakat. Pihak Rizieq juga sudah mengetahui perihal penghentian penyidikan kasus tersebut oleh polisi. Kuasa hukum Habib Rizieq, Sugito Atmo Pawiro pun mendatangi Gedung Bareskrim Polri untuk menerima dokumen terkait dengan dihentikannya proses penyidikan kasus dugaan penodaan Pancasila oleh kliennya. "Sudah diterima oleh kami beberapa (hari) yang lalu, jadi sekarang coba mau ngambil barang bukti," ucap Sugito. Kapitra Ampera Kuasa hukum Rizieq menyebut kliennya bersyukur kasusnya telah resmi dihentikan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat."Habib Rizieq bilang Alhamdulillah," kata Kapitra Amerika. Menurut Kapitra, Rizieq akan segera pulang ke tanah air jika Polda Metro Jaya juga mengikuti langkah Polda Jabar untuk menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dalam kasus dugaan pornografi. Kapitra menekankan Rizieq sudah berpesan agar pihak kuasa hukum segera melakukan komunikasi yang intensif dengan penyidik Polda Metro. Kapitra mengakui komunikasi itu memang sedang intens dibangun. Dia pun optimis Polda Metro akan mengeluarkan SP3 pekan depan. "Minggu depan kalau Polda Metro keluarkan SP3, saya langsung jemput Habib Rizieq ke Makkah dan langsung balik ke Indonesia," kata Kapitra. Kapitra menekankan sudah sepantasnya kasus Rizieq dihentikan sejak dulu. Pasalnya, selain kasus dugaan penodaan agama, semua kasus yang menjerat Rizieq tidak jelas kedudukan hukumnya. "Putusan Polda Jawa Barat sudah pas itu. Kita minta agar Polda Metro Jaya juga mengikuti," kata Kapitra. Berkat Pertemuan dengan Jokowi Sementara Sekretaris Tim 11 Ulama Persaudaraan Alumni (PA) 212 Muhammad Al Khaththath mengklaim, penerbitan SP3 tersebut merupakan hasil dari pertemuan Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. "Kami para ulama 212 tim 11 yang hadir kemarin saya di antaranya, itu memang meminta kepada Bapak Presiden agar terwujud suasana yang kondusif bagi bangsa Indonesia kriminalisasi terhadap para ulama dan seluruh aktivis 212 itu agar di hentikan," papar dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Pertemuan perwakilan ulama yang tergabung dalam PA 212 dengan Presiden Jokowi sedianya berlangsung pada Minggu 22 April 2018 di Bogor, Jawa Barat. Prosesi itu berlangsung secara tertutup. Al Khaththath pun mengapresiasi langkah Polda Jabar yang memutuskan menghentikan proses penyidikan kasus penodaan Pancasila yang sempat menjadikan Pentolan FPI itu sebagai tersangka. Menurutnya, dengan adanya langkah tersebut, situasi nasional di tahun politik saat ini semakin kondusif. Nantinya, hal ini, kata dia, akan semakin menciptakan iklim yang sehat dalam pertarungan pesta demokrasi di Indonesia. "Insya Allah ini akan jadi baik lah di tahun politik ini biar tentramlah istilahnya kalau yang mau bertarung-bertarunglah secara fair, jangan ada ribut mudah-mudahan ini hasil pertemua di Istana kemarin," papar dia. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri yang dari Bareskrim Polri. Putri Presiden pertama Indonesia Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim. Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Sukmawati mempermasalahkan pernyataan Rizieq yang menyatakan 'Pancasila Sukarno Ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta Ketuhanan ada di kepala,' sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di YouTube. Rizieq pun sempat dijadikan tersangka oleh Polda Jabar.
SUMBER : medanbisnisdaily.com