SUKABUMI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi memberikan ruang kepada PT Aqua Golden Mississippi (PT. AGM) Selama 30 hari kedepan untuk segera menyelesaikan enam poin rekomendasi DPRD sejak tanggal 12 Juni 2017 lalu.
Keenam poin tersebut terkait penggunaan satu sumber air oleh dua perusahaan (PT AGM dan PT TIV). Kemudian tentang pengelolaan CSR PT AGM dan PT TIV (PT Tirta Investama) dan kewajiban 15% air dari izin yang diberikan sesuai dengan perintah peraturan untuk diberikan kepada masyarakat.
Selanjutnya membahas mengenai Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama antara pemerintah daerah dengan PT AGM mengenai Bapak angkat olahraga, lalu yang terakhir membahas mengenai kewajiban pengamanan sumber air seluas lima hektar.
"Sampai saat ini semuanya masih dalam proses, memang dalam waktu 10 bulan ini belum sepenuhnya dilaksanakan. Tetapi kita coba berikan ruang waktu 30 hari kedepan untuk melaksanakan semua rekomendasi tersebut, " Kata ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, HM Agus Mulyadi, saat melakukan pengawasan hasil Pansus DPRD ke PT AGM, Cicurug, Senin (7/5).
Menurut Agus, sejak Pansus DPRD memutuskan enam rekomendasi sejak tanggal 12 Juni 2017 lalu, hingga saat ini enam rekomendasi tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya, tapi menanggapi semuanya masih dalam tahap proses. "Semuanya masih dalam tahap proses, talk walaupun begitu kita masih memberikan ruang untuk selama 30 hari kedepan untuk diselesaikan semuanya,"Tegas Agus.
¨Kita meminta pimpinan Pansus yang sudah dibubarkan untuk mendampingi bersama pimpinan dewan dan nantinya ada pimpinan eksekutif bersama manajemen PT AGM dan PT TIV untuk merumuskan tahapan-tahapan penyelesaian,¨ terang Agus.
Jika sampai 30 hari semua rekomendasi yang diberikan tersebut belum dilaksanakan, tentunya pemerintah bisa saja melakukan tindakan yang diperlukan seperti penghentian sementara. Tapi pemerintah juga menginginkan agar PT AGM ini tetap berjalan.
Sementara itu, Humas PT AGM Murtejo, memastikan bahwa pihaknya masih punya komitmen terhadap kewajiban perusahaan. Untuk perubahan SIFA dari PT TIV ke PT AGM, sekaarang ini sedang menunggu di BKPM. "Idealnya ketika di BPKM selesai nanti semuanya kita proses, dan kedepannya mari kita sama-sama berjalan," jelasnya.
Menurutnya, kewajiban 15% Air untuk masyarakat dari izin yang diberikan, kami (PT AGM) sudah merelasikannya. "Tapi yang kita miliki usulan 30 hari dari ketua dewan kita berbicara proses manajemen yang akan berbicara dengan pimpinan Intinya kita punya itikad baik. Dan kendala adalah faktor komunikasi," katanya.
(ade/hep/mam)