Senin, 22 Desember 2025

Lagi, SPRA Ontrog Kantor Bupati

- Selasa, 15 Mei 2018 | 08:11 WIB

-

METROPOLITAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi kemarin kembali menerima rombongan aksi unjuk rasa petani penggarap bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Tybar Kecamatan Cisolok yang tergabung dalam Serikat Petani Reforma Agraria (SPRA), kemarin.

Sebelumnya, SPRA telah menyuarakan aspirasinya pada Kamis ( 03/05) lalu. Namun karena belum ada tindaklanjut, massa aksi akhirnya menggelar unjuk rasa lagi.

Wakil Bupati Sukabumi (Wabup), H. Adjo Sardjono, didampingi Assisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Sosial (Assda I) H. Abdul Wasith menerima langsung rombongan para petani tersebut. Masih dengan tuntutan dan penyampaian aspirasi yang sama, Sekretaris SPRA, Bayu Nugraha, menyampaikan bahwa pemerintah akan segera merealisasi hak lahan yang saat ini di garap warga di atas tanah negara Ex HGU PT. Tybar. “Kami minta Pemkab Sukabumi bisa mendengarkan dan merealisasikan aspirasi dan tuntutan yang diinginkan para petani untuk segera ditindak lanjuti,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, wabup menyampaikan rasa prihatin atas perkembangan permasalahan hak lahan yang di garap di tanah Ex HGU PT. Tybar yang habis di 2000an. Wabup pun menjelaskan banyak perubahan data hingga sampai data terakhir yang disepakati PT. Tybar. “Kami tentunya prihatin atas perkembangan ini yang sudah lama tidak terselesaikan, sesuai dengan kesepakatan itu PT Tybar menyisihkan 292 hektar dari 1126 hektar,” kata wabup.

Wabup pun menjelaskan upaya pemerintah hingga pada tanggal 9 Mei lalu telah mengadakan pertemuan dengan pihak terkait sebagai tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan para petani.

Pemkab Sukabumi sudah membuat surat kepada kantor Pertanahan (ATR BPN) untuk menelusuri angka 292 dan 834," jelasnya.

Menurut wabup, surat tersebut untuk mengetahui data tanah dari 292 yang telah disertifikatkan, sehingga sisanya dapat diketahui mana yang telah disertifikan dan mana yang belum disertifikatkan.

Mengakhiri sambutanyanya, wabup menyampaikan bahwa Pemkab Sukabumi akan terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. “BPN juga sudah segera menindak lanjuti serta diminta untuk disertifikatkan sisanya, cuman untuk tahun ini programnya sudah habis di BPN jadi akan di proses di 2019," kata Adjo. Wabup pun meminta kepastian data penggarap dan titik lokasi yang menjadi garapan masyarakat secara pasti, sehingga data penggarap tidak terus berubah rubah.

(hep/ram)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X