METROPOLITAN - Tugas fungsi wewenang perangkat daerah dilakukan melalui tata hubungan kerja yang mempunyai unsur atau faktor yaitu konsultatif, kolegeal, fungsional, struktural dan koordinatif. Penerapan pola koordinasi tata hubungan kerja, pemarataan produk undang-undang yang dilakukan perangkat daerah harus sesuai wilayah ruang lingkup koordinasi asisten daerah (asda) masing-masing. Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri, ketika membuka sosialisasi mekanisme pola koordinasi hubungan tata kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi di aula BKPSDM, kemarin.
Sekda berharap para asisten dapat mengetahui jenis produk perundang-undangan yang dibuat.
Selain itu, surat-menyurat terkoordinasi di bawah asda masing-masing diharapkan ketika mengundang perangkat daerah atau tata hubungan kerja dengan provinsi harus sesuai SOP. "Saya berharap para kepala perangkat daerah dalam mengambil keputusan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kajian strategis bahan kebijakan untuk mengkaji isu-isu strategis dalam pengambilan keputusan teknis agar mengoptimalkan peran fungsi staf ahli sesuai kewenangannya," harapnya.
Sekda juga berpesan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional menjadi tanggung jawab bersama, dalam mencermati tuntutan masyarakat yang dinamis untuk Sukabumi yang lebih baik. Untuk itu melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dan wawasan atau kesepahaman dalam menjalankan tupoksi masing-masing perangkat daerah.
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan pola yang tepat dalam ketatalaksanaan pemerintahan daerah. Yaitu sistem prosedur mekanisme aparatur pemerintahan dapat berkinerja membangun pola koordinasi tata hubungan kinerja yang dibutuhkan dalam membentuk SOP, juga bermanfaat memperbaiki struktur organisasi dan job desk dari unit kerja yang ada.
(hep/ram)