Senin, 22 Desember 2025

Bupati Sukabumi Sampaikan Penyesuaian 3 Raperda BUMD

- Rabu, 23 Mei 2018 | 07:31 WIB

-

METROPOLITAN - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, menyampaikan nota pengantar tiga rancangan peraturan daerah (raperda) pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi, Selasa (22/5). Ketiga Raperda tersebut yakni tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sukabumi, Perumda Pesona Pariwisata dan Periksa Aneka Tambang dan Energi.

Dalam penyampaiannya, bupati menegaskan bahwa BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki daerah. BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah. "Pendirian BUMD ini juga bertujuan untuk memperoleh laba dan atau keuntungan sebagai pendapatan asli daerah (PAD)," kata Bupati kepada forum rapat.

Sebagaimana telah diketahui bersama, menurut Marwan Kabupaten Sukabumi telah memiliki empat BUMD. Yaitu PDAM, PD BPR Sukabumi, PD Pesona Pariwisata dan PD Aneka Tambang dan Energi. Pada saat pendiriannya mengacu pada UU No 5/1992 tentang Perusahaan Daerah, yang telah dicabut dengan UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah dan telah ditindaklanjuti dengan diterimanya peraturan pemerintah No 54/2017 tentang BUMD. "Untuk Perumda Air Minum telah disesuaikan dengan ketentuan UU No 23/2014 dan PP No 54/2017 melalui Perda No 5/2018 tentang Perumda Air Minum," jelasnya.

Dalam ketentuan pasal 331 ayat (3) UU No 23/2014, dijelaskan bupati lagi, menyatakan bahwa BUMD yang telah ada sebelum UU ini berlaku, wajib menyesuaikan dalam jangka waktu paling lama 3 tahun terhitung sejak UU No 23/2014 diundangkan.

Ada beberapa hal yang mendorong perlu adanya perubahan dasar hukum, dalam hal ini perda yang mengatur BUMD. Selain karena merupakan amanat dari ketentuan peraturan perundang undangan juga karena etos kerja masih rendah. Terlalu birokratis. Inefisiensi. Kurang memiliki orientasi pasar.

Kurang memiliki reputasi yang baik. Kurang profesional dan ketidakjelasan antara menghasilkan profil akan tetapi disisi lain dituntut untuk memiliki fungsi sosial terhadap masyarakat.

Dalam rangka mendorong pembangunan daerah, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha swasta. Sebagai pelaksana pesanan publik, penyeimbamg kekuatan pasar dan turut membantu pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah. BUMD tertentu juga dapat berfungsi sebagai salah satu penimbang bagi penerimaan daerah baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil privatisasi.

Dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik, pada kesempatan itu bupati mengajukan tiga raperda untuk dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD. "Ketiga Raperda yang kami ajukan mengatur antara lain mengenai kewenangan kepala daerah sebagai pemilik modal, modal, organ dan kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya," terangnya.

Selain itu juga raperda mengatur perencanaan operasional dan pelaporan, tata kelola perusahaan yang baik, kerjasama, penggunaan laba, pembubaran dan kepailitan, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan lain lain seperti pengaturan mengenai asosiasi perumda. "Saya meyakini dengan diubahnya dasar hukum ketiga BUMD tersebut, dengan tata kelola perusahaan yang baik akan membawa perubahan dalam managemen atau pengelola BUMD. Sehingga kedepan selaras dengan harapan kita semua," katanya.

Kinerja BUMD yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Sukabumi, kata Marwan, semakin meningkat sekaligus juga dapat berkontribusi untuk kesejahteraan masyarakat Sukabumi terutama membantu usaha mikro,kecil dan menengah, serta dalam peningkatan PAD melalui pembagian laba yang ditetapkan dalam anggaran dasar BUMD. "Ketiga raperda yang kami sampaikan masih belum optimal. Untuk itu kami memerlukan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya dalam setiap pembahasan baik dengan komisi maupun dengan pansus," punyanya.

(ade/ram)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X