METROPOLITAN - Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyambut baik upaya pemerintah daerah untuk merubah status bentuk badan hukum perusahaan daerah (PD) menjadi perusahaan umum daerah (Perumda). "Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 54/2017 tentang badan usaha milik daerah," kata ketua Fraksi Demokrat, Hendar Sardjono, saat menyampaikan pandangan umum fraksi atas tiga raperda BUMD di rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, kemarin.
Hal ini, kata Hendar, dengan harapan untuk mendorong perusahaan umum daerah Kabupaten Sukabumi yakni Perumda BPR, Perumda Pesona Pariwisata dan Perumda Aneka Tambang dan Energi agar menjadi sebuah BUMD yang profesional sesuai dengan tata kelola yang baik. "Jadi sebagaimana yang telah disampaikan bupati dalam nota pengantar, BUMD merupakan badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki daerah," terangnya. Dikatakan Hendar lagi, BUMD sendiri didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya.
(ade/ram)