Senin, 22 Desember 2025

Dewan Evaluasi Pemanfaatan Ruang 5 Perusahaan Besar

- Kamis, 7 Juni 2018 | 10:50 WIB

-

METROPOLITAN - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi sepertinya semakin gencar melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pemanfaatan ruang lima perusahaan besar yang ada di Kabupaten Sukabumi. Kelima perusahaan tersebut yakni PT. Bogor Indo Cikembar (OLIMPIC), PT Anugrah Ciambar, PT. Ligar Jaya Mandiri, PT. Cijambe Indah Cikembar, dan PT. S2P/RBP Tegalbuled yang berkaitan dengan kawasan industri. "Sebenarnya bukan saat ini saja DPRD melakukan evaluasi. Tapi dari kemarin-kemarinpun juga sudah kita melakukan pengawasan untuk evaluasi," kata ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali saat di hubungi melalui sambungan selularnya, Rabu (06/06).

Menurut Politisi Golkar itu, evaluasi ulang dilakukan DPRD ini tidak lain untuk memastikan apakah izin ruang yang diberikan pemerintah daerah (pemda) sudah sesuai apa tidak dengan rencana kegiatannya. "Evaluasi pemanfaatan ruang kelima perusahaan tersebut tentunya kita sesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi," jelasnya.

Seperti halnya kemarin di Pendopo Sukabumi, Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Dinas Penenaman Modal Perijinan Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pertanahan & Tata Ruang, dan Bagian Hukum melakukan pembahasan evaluasi pemanfaatan tata ruang kelima perusahaan tersebut."Saat ini memang belum ada hasil, karena evaluasi yang sebenar nya yaitu nanti pada saat pembahasan perubahan Perda RTRW. Kita hari ini hanya untuk referensi dasar untuk perubahan RTRW tersebut," jelasnya. (ade/ram)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X