METROPOLITAN - Tunggakan pembayaran iuran premi dari peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sukabumi mencapai Rp80 miliar. Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi dan Cianjur C Falah Rakhmatiana saat Media Gathering BPJS Kesehatan, belum lama ini.
Falah mengatakan, jumlah tunggakan tersebut berasal dari dua wilayah yaitu Kota Sukabumi Rp12 miliar dan untuk Kabupaten Sukabumi menunggak Rp68 miliar dari jumlah 24.636 peserta JKN-KIS. “Untuk kabupaten tunggakannya paling besar di antara Kota Sukabumi dan Cianjur,” ucap Falah.
Tunggakan itu muncul akibat masih minimnya kesadaran masyarakat terkait makna gotong-royong di JKN-KIS. Sehingga mereka mendaftar ketika sedang sakit saja. Seperti untuk peserta mandiri JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) yang menunggak pembayaran premi biasanya pada saat sakit mendaftar dan setelah sakit tidak mau membayar. “Seperti Hit and Run, jadi mereka mendaftar dan membayar saat mereka sakit, setelah sembuh mereka lupa untuk kewajibannya membayar iuran,” terangnya.
Falah mencontohkan, ada ibu-ibu hamil mereka mendaftar dan rajin bayar iuran saat akan melahirkan saja. Setelah itu kewajibannya diabaikan. Padahal ketika berobat lagi, mereka harus bayar sesuai biaya. Apabila ingin menggunakan JKN-KIS, harus membayar denda dan tunggakan angsuran.
Falah mengimbau masyarakat untuk membayar iuran JKN-KIS tepat waktu bukan semata untuk dirinya, tetapi untuk semua orang. “Kalau tidak sakit, uangnya dipakai dan membantu orang lain. Otomatis, amal juga. Intinya asas gotong royong,” paparnya. (wdy/rs/ram/run)