Senin, 22 Desember 2025

Bersama Mensos, Bupati Tandatangani Batu Prasasti Desa Sejahtera Mandiri

- Sabtu, 14 Juli 2018 | 09:05 WIB

-
  METROPOLITAN - Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, kemarin menghadiri Wisuda Desa Sejahtera Mandiri (DSM) untuk delapan Desa dari empat Kabupaten di Propinsi Jawa Barat yang dilaksanakan Kementerian Sosial RI dan Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS) Bandung di Desa Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Delapan desa dari empat kabupaten itu terdiri dari Desa Gedepangrango Kabupaten Sukabumi. Desa Sukaratu Kabupaten Cianjur. Desa Ciburial, Desa Margamukti, Desa Maruyung, Desa Cibiru Wetan, Desa Rawabago Kabupaten Bandung dan Desa Cihampelas Kabupaten Bandung Barat. Dalam kesempatan itu, bupati menandatangani batu prasasti Desa Sejahtera Mandiri yang disaksikan Mentri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Mensos mengatakan, wisuda DSM ini sebagai tindaklanjut Nawacita untuk membangun Indonesia dari pinggiran. "Dari desa kami memahami bahwa dari pinggir itu tidak hanya dalam arti fisik tetapi juga bisa dalam arti pikiran. Kemudian dalam arti ketertinggalan, dalam arti kemiskinan. Oleh karena itu maka kita memilih desa-desa yang relatif memiliki ketertinggalan, desa-desa itulah yang kita jadikan sebagai proyek pengembangan model Desa Sejahtera Mandiri," jelasnya. Idrus mengaku bisa meresmikan delapan desa yang dianggap sudah memenuhi ketentuan desa mandiri. "Dan Alhamdulillah pada hari ini (kemarin) meresmikan delapan desa yang dianggap sudah lulus, sudah naik kelas. Salah satu di antaranya adalah desa yang kita tempati ini," tambahnya. Oleh karena itu Kementerian Sosial akan mengajak Komisi VIII DPR-RI, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi untuk mengembangkan desa-desa yang tertinggal di seluruh Indonesia. “Ke depan ini kita fokus daerah-daerah atau wilayah perbatasan ada 41 kabupaten kota yang ada di daerah perbatasan yang menjadi fokus perhatian Kementerian Sosial, Komisi VIII dan perguruan perguruan tinggi yang sudah kerja sama dengan Kementerian Sosial," pungkasnya. (ade/ram)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X