-
METROPOLITAN - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Sukabumi memandang penilaian akhir Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK yang keempat kalinya tidak harus membuat pemerintah daerah berpuas diri. PPP mengimbau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi tetap peras keringat, banting tulang lewat kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas. “Sepertinya kerja ikhlas dan kerja keras sudah dilakukan bupati. Tinggal satu lagi, yaitu kerja cerdas yang tampaknya belum maksimal dan optimal dilaksanakan,” kata Ujang Rahmat saat membacakan pandangan umum Fraksi PPP terhadap Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 di rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, baru-baru ini.
Terlepas dari persoalan di atas, setelah mendengar dari bupati lewat TAPD eksekutif yang diungkapkan dalam Pansus LHP BPK dan penyampaian Nota Pengantar yang dibacakan pada Senin (2/7), PPP mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih serta penghargaan yang setinggi tingginya atas kerja ikhlas dan kerja keras bupati beserta staf dan jajarannya. Sebab Pemkab Sukabumi berhasil mempertahankan selama empat kali meraih penilaian WTP dari BPK. “Semoga upaya strategis yang tengah dan akan terus dilakukan bupati dalam melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan system informasi management pendapatan daerah, sistem informasi keuangan daerah dan sistem informasi manajemen barang milik daerah dapat mencapai harapan kita bersama,” paparnya.
PPP, lanjut Ujang, sangat mengapresiasi juga sekaitan dengan realisasi pendapatan yang mencapai 99,03 perseb dari anggran pendapatan yang ditetapkan. Baik yang bersumber dari PAD, pendapatan transfer dan pendapatan lain lain yang sah. “Untuk tahun-tahun mendatang, PPP berharap bahwa realisasi pendapatan bisa mencapai l00 persen. Bahkan mungkin bisa lebih dari yang telah ditetapkan. Hal ini karena masih terdapat sumber pendapatan lain yang yang cukup potensial untuk dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi,” harapnya. (ade/ram/run)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:20 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 15:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:35 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:53 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:37 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 13:31 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 08:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 07:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 06:15 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 17:22 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:05 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:03 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:28 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:10 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:29 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:21 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:18 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:43 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 11:48 WIB