Senin, 22 Desember 2025

Pemkab-DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2017

- Selasa, 31 Juli 2018 | 09:04 WIB

METROPOLITAN - Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017. Pengambilan keputusan itu dilakukan saat sidang paripurna di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (30/7). Dalam sidang tersebut, dilaksanakan juga penyampaian KUA PPAS 2019 dan penetapan perubahan Propemperda 2018, serta penyampaian nota pengantar Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum. Kemudian juga disampaikan perubahan atas Perda Nomor 4/2016 tentang RPJMD 2016-2021 dan perubahan atas Perda No 7/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemkab Sukabumi. Bupati Sukabumi H Marwan Hamami dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa laporan keuangan sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017 ini telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. "Alhamdulillah, berdasarkan hasil tersebut tentu kami sangat bangga karena kita bisa mempertahankan opini yang keempat kalinya atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, yaitu opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi ini didapat berkat kerja keras kita semua dan mudah-mudahan ke depannya masih bisa dipertahankan dengan usaha dan komitmen kita bersama untuk terus menjadikan Sukabumi lebih baik," paparnya. Selanjunya terkait rancangan KUA dan PPAS APBD 2019, bupati menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah melaksanakan bidang kewenangan berdasarkan pada urusan wajib, urusan pilihan dan urusan penunjang. Berkaitan dengan hal tersebut, penyelenggaraan urusan diterapkan dalam bentuk program dan kegiatan perangkat daerah, di mana penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). “KUA APBD Kabupaten Sukabumi 2019 merupakan dokumen perencanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD TA 2019," ucapnya. Terkait penyampaian dan penetapan perubahan Propemperda 2018, bupati menyampaikan bahwa program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi 2018 telah ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 20/2017, sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan keputusan DPRD Nomor 6 Tahun 2018. Tetapi dalam perjalanannya masih terdapat rancangan peraturan daerah yang diusulkan perangkat daerah yang belum terakomodasi dalam keputusan DPRD tersebut. Pada kesempatan itu, bupati juga memerintahkan para kepala perangkat daerah yang telah mengajukan rancangan perda ke Propemperda 2018 untuk segera menyusun naskah akademik dan draf raperda. Tak hanya itu, para kepala perangkat daerah juga harus segera menyampaikannya kepada bupati melalui Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi dengan tepat waktu, sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam propemperda. Terkait Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Air Minum, bupati menyampaikan bahwa kebutuhan hidup akan air bersih dewasa ini semakin besar. Hal ini sejalan dengan semakin sulitnya mendapatkan air bersih. Air yang ada saat ini tidak menyebar secara merata, sehingga ketersediaan air di suatu tempat sangat bervariasi. Dalam mencapai kualitas air yang baik diperlukan adanya instalasi pengolahan air. Air yang telah diolah kemudian akan didistribusikan ke penduduk melalui jaringan perpipaan air bersih. Bupati juga menyatakan untuk memenuhi air bersih dalam jumlah yang besar, diperlukan penanganan yang baik dan terpadu. Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukabumi telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 2/1990 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi, sebagaimana telah mengalami beberapakali perubahan, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5/2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum. Tidak hanya itu saja, terkait mengenai raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4/2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021, bupati menjelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran mimpi Kabupaten Sukabumi selama lima tahun. Mimpi tersebut terwujud dalam visi, misi, tujuan, sasaran, dan program yang akan dilaksanakan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Tujuan dan sasaran yang tercantum dalam RPJMD diukur setiap indikatornya untuk melihat sejauhmana keberhasilan pembangunan di Kabupaten Sukabumi, berdasarkan fungsi tersebut. Setiap indikator kinerja baik pada tujuan dan sasaran harus dapat mencerminkan bagaimana kinerja pada setiap level pemerintahan yang mencakup kinerja bupati, kinerja kepala perangkat daerah sampai kinerja aparatur sipil negara di level paling bawah. Sedangkan terkait dengan raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7/2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi, bupati menyampaikan bahwa untuk membentuk kelembagaan yang responsif terhadap kebutuhan dan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan visi bupati terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang religius dan mandiri. "Kami telah melakukan kajian internal terhadap Perda Nomor 7/2016," tutupnya. (ade/ram/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X