METROPOLITAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi meminta bupati segera menurunkan tim untuk mengecek dugaan pencemaran lingkungan di Sungai Cicatih, Kecamatan Cicurug, sebelum DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak). Hal tersebut disampaikan langsung Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi HM Agus Mulyadi saat ditemui di kediamannya. ”Sebelum komisi terkait melakukan sidak, saya minta bupati melalui dinas terkait dan Kecamatan Cicurug segera memastikan adanya dugaan pencemaran di aliran Sungai Cicatih,” pinta Agus kepada Metropolitan.
Agus juga ingin memastikan adanya perusahaan Rumah Potong Hewan (RPH) mana yang disinyalir menjadi biang terjadinya pencemaran. ”Saya minta dinas terkait, terutama pihak Kecamatan Cicurug, mengecek dan kalaupun itu sudah dilakukan bagaimana hasilnya,” tegasnya. Jika pihak kecamatan sudah meninjau lokasi dan penyebabnya sudah ditemukan, sebelum pihak DPRD Kabupaten Sukabumi melakukan sidak. ”Tindak lanjutnya sudah sejauh mana dari pihak Kecamatan Cicurug. Selain itu, perkiraannya bagaimana bila hal itu terjadi karena RPH,” katanya. Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS Kabupaten Sukabumi Muhamad Yusuf mencium ada indikasi kuat pencemaran sungai berasal dari limbah yang sengaja dibuang ke aliran tersebut. Karena pencemaran tersebut dampaknya air mulai mengeruh dan mengeluarkan aroma bau tidak sedap tesebut dikeuluhkan warga Kampung Legos, Desa Nyangkowek, Kecamatan Cicurug. “Akhir pekan kemarin kami juga mendengar dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup katanya sudah menemukan sumber pencemaran yang berasal dari RPA di sekitar Rawasidkin Cicurug. Kami sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi,” ujarnya kepada Metropolitan. Ia juga mengaku secara kasat mata air sungai yang biasanya hanya keruh berwarna cokelat sudah berubah lebih kehitaman dan berbau. Di satu sisi ketidakpedulian dan rendahnya kesadaran individu atau badan usaha ataupun perusahaan dalam pengelolaan limbahnya berakibat hal tersebut diraskan luas oleh masyarakat. “Apalagi debit sungai yang memang sedang sangat kecil sehingga dampaknya lebih terasa. Entah karena ketidakpedulian yang menyebabkan pencemaran tersebut atau kesengajaan pelanggaran perizinan yang dilakukan RPA tersebut tapi dalam hal ini mengindikasikan adanya kekurangan pengawasan dari dinas setempat,” terangnya. Yusuf juga berharap mulai dari aparat pemerintah terendah RT/RW, pemerintah desa dan kecamatan berkoordinasi dengan baik kepada warganya. Sehingga masalah ini dapat segera terselesaikan. “Dinas terkait juga seharusnya tegas dalam masalah ini ketika menemukan adanya kejanggalan perizinan sehingga tidak ada yang dirugikan,” tuturnya. DLH juga dapat bekerja sama dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP dalam penegakan peraturan apabila pendekatan untuk proses pengajuan izin pengelolaan tidak diindahkan. “Bila tidak ada itikad baik dari pemilik atau pengusaha RPA tersebut ditutup saja,” pungkasnya. (hep/ade/mam/run)