METROPOLITAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak main-main untuk menindak perusahaan nakal. Khususnya Badan Usaha (BU) yang menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan selama lebih dari tiga bulan. Melalui MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, akan menyeret perusahaan tersebut ke jalur hukum. Hal itu sudah diperlihatkan BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi dengan memanggil tujuh di antaranya Perusahaan BU yang menunggak pembayaran. Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Nandang Kushendrayana mengatakan, pihaknya sudah melayangkan sejumlah nama perusahaan yang menunggak iuran pembayaran ke Kejari Sukabumi untuk sebelumnya dilakukan mediasi terlebih dahulu. “Kita ada tujuh BU yang menunggak pembayaran lebih dari tiga bulan, karena ini menyangkut kesejahteraan karyawan mereka juga dan sudah kita laporkan ke kejaksaan untuk dilakukan mediasi,” ujarnya. Nandang menuturkan, selama proses mediasi dari tujuh perusahaan yang dilaporkan, empat perusahaan di antaranya sudah beritikad baik dengan melakukan pembayaran langsung di tempat. Sementara tiga perusahaan lainnya masih dalam proses pemanggilan. Ketujuh perusahaan yang melakukan penunggakan tersebut di antaranya berupa yayasan sekolah, radio, apotek dan sejumlah perusahaan lainnya. Piutang iuran BPJS Kesehatan merupakan piutang negara, di mana terdapat kewajiban perusahaan untuk melunasi iuran. Jika karyawan beserta keluarganya mengalami sakit atas penyakit yang dideritanya maka BPJS Kesehatan tidak dapat melakukan proses penjaminan atas pelayanan kesehatannya dikarenakan status kepesertaannya tidak aktif dan tentu ini sangat merugikan bagi karyawan beserta anggota keluarganya. Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sukabumi Suntoro mengatakan, berbagai upaya dilakukan untuk mengingatkan perusahaan yang bandel terhadap tunggakan iuran, seperti pengiriman surat SP I dan SP II, namun pihak perusahaan tidak memberikan itikad baik, sehingga kami lakukan upaya penindakan hukum ini. “Karena ini masih pada tahap satu jadi kita coba lakukan mediasi, jika misalnya perusahaan ini ada itikad baik dengan langsung membayar maka permasalahan selesai. Tetapi setelah dipanggil dan diberi kesempatan masih ngeyel terpaksa kita tempuh jalur hukum,” ungkapnya. (rs/mam/run)