Senin, 22 Desember 2025

BPJS Bakal Tindak Perusahaan Nakal

- Jumat, 24 Agustus 2018 | 07:54 WIB

 METROPOLITAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak main-main untuk menindak perusahaan nakal. Khususnya Badan Usa­ha (BU) yang menunggak pem­bayaran iuran BPJS Kesehatan selama lebih dari tiga bulan. Melalui MoU dengan Ke­jaksaan Negeri (Kejari) Suka­bumi, akan menyeret perusa­haan tersebut ke jalur hukum. Hal itu sudah diperlihatkan BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi dengan memanggil tujuh di antaranya Perusahaan BU yang menunggak pembayaran. Kepala Bidang Perluasan Pe­serta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi Nandang Kushendrayana men­gatakan, pihaknya sudah me­layangkan sejumlah nama perusahaan yang menunggak iuran pembayaran ke Kejari Sukabumi untuk sebelumnya dilakukan mediasi terlebih da­hulu. “Kita ada tujuh BU yang menunggak pembayaran lebih dari tiga bulan, karena ini me­nyangkut kesejahteraan karya­wan mereka juga dan sudah kita laporkan ke kejaksaan untuk dilakukan mediasi,” ujar­nya. Nandang menuturkan, selama proses mediasi dari tujuh pe­rusahaan yang dilaporkan, empat perusahaan di antaranya sudah beritikad baik dengan melakukan pembayaran langs­ung di tempat. Sementara tiga perusahaan lainnya masih da­lam proses pemanggilan. Ketujuh perusahaan yang mela­kukan penunggakan tersebut di antaranya berupa yayasan se­kolah, radio, apotek dan sejum­lah perusahaan lainnya. Piutang iuran BPJS Kesehatan merupakan piutang negara, di mana terdapat kewajiban pe­rusahaan untuk melunasi iuran. Jika karyawan beserta keluar­ganya mengalami sakit atas penyakit yang dideritanya maka BPJS Kesehatan tidak dapat melakukan proses pen­jaminan atas pelayanan kese­hatannya dikarenakan status kepesertaannya tidak aktif dan tentu ini sangat merugikan bagi karyawan beserta ang­gota keluarganya. Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sukabumi Suntoro men­gatakan, berbagai upaya dilaku­kan untuk mengingatkan peru­sahaan yang bandel terhadap tunggakan iuran, seperti pengi­riman surat SP I dan SP II, namun pihak perusahaan tidak mem­berikan itikad baik, sehingga kami lakukan upaya penindakan hukum ini. “Karena ini masih pada tahap satu jadi kita coba lakukan me­diasi, jika misalnya perusa­haan ini ada itikad baik dengan langsung membayar maka permasalahan selesai. Tetapi setelah dipanggil dan diberi kesempatan masih ngeyel ter­paksa kita tempuh jalur hukum,” ungkapnya. (rs/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X