Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Sukabumi Naikkan Insentif Guru 150 Persen

- Sabtu, 25 Agustus 2018 | 08:47 WIB
Guru mengajar makna Pancasila kepada siswa kelas 5 SD Tanah Tinggi 1, Tangerang, Banten, Rabu (1/6). Dalam rangka hari lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni, guru memberikan tambahan pelajaran dengan memberikan pemahaman yang terkandung dalam 5 sila dan makna simbol burung Garuda. ANTARA FOTO/Lucky R./nz/16
Guru mengajar makna Pancasila kepada siswa kelas 5 SD Tanah Tinggi 1, Tangerang, Banten, Rabu (1/6). Dalam rangka hari lahir Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni, guru memberikan tambahan pelajaran dengan memberikan pemahaman yang terkandung dalam 5 sila dan makna simbol burung Garuda. ANTARA FOTO/Lucky R./nz/16

METROPOLITAN - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menilai kesejahteraan guru honorer perlu terus ditingkatkan. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi telah berupaya mengalokasikan anggaran melalui Bantuan Operasional Daerah (Bosda), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

"Pemerintah daerah sepakat kesejahteraan guru honorer perlu ditingkatkan. Hingga kini upaya tersebut telah dilakukan dengan mengalokasikan anggaran melalui Bosda, Bos Pusat dan batuan Pemprov,” ujar Marwan. Terkait peningkatan insentif guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sesuai Perda Nomor 14/2015 tentang penyelenggaraan PAUD, menurut Marwan, telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 24/2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD Formal dan Nonformal. "Besaran insentif sudah ditingkatkan dengan kenaikan sebesar 100 persen, 150 persen sesuai kualifikasi pendidikan," terangnya. Secara legalitas, lanjut Marwan, guru honor diangkat dan ditugaskan kepala sekolah sehingga insentif hanya terbatas pada kemampuan sekolah yaitu hanya 15 persen dari total uang bos yang diterima. "Pemerintah tidak dapat mengalokasikan untuk guru honor karena mereka statusnya bukan honorer daerah sesuai PP No 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon PNS. Pemerintah dilarang mengangkat lagi tenaga honorer dan hanya mengalokasikan insentif untuk guru honor dalam bentuk dana pengembangan sekolah. Sementara untuk insentif guru Madrasah, Bos MD dan Bos Pesantren Salafiah, sesuai kewenangan dan kemampuan keuangan daerah secara optimal pemerintah daerah mengalokasikan dana melalui mekanisme hibah atau bansos kepada kementerian agama Kabupaten Sukabumi. (ade/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X