METROPOLITAN - Bupati Sukabumi Marwan Hamami memastikan pemerintah daerah telah memberi kemudahan dalam pemberian izin operasional sekolah. ”Dari data yang dimiliki, sudah tidak ada lagi sekolah yang tidak memiliki izin operasional. Kecuali sekolah pendirian dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ujar Marwan saat menjawab panyang belum mendapatkan izin dangan umum Fraksi Demokrat terhadap Raperda Perubahan RPJMD di gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, baru-baru ini. Menurut Marwan, Dinas Pendidikan tidak dapat mengeluarkan izin operasional jika sekolah tersebut belum memiliki izin pendiriannya dari DPMPTSP. ”Berdasarkan data, yang sudah mengajukan rekomendasi untuk pengajuan izin pendirian sebelum April sudah diproses. Kecuali untuk sepuluh sekolah yang proposalnya baru masuk setelah April,” katanya. Sesuai peraturan bupati, proses verifikasi izin pendirian dilakukan dua kali setahun setiap semester yaitu periode April dan Oktober. ”Jika ada sekolah yang belum punya izin maka proposalnya dapat segera dikirimkan ke Dinas Pendidikan untuk segera diverifikasi kelengkapan dan kelayakan sebelum dikirim ke DPMPTSP,” paparnya. Selain itu, menurut Marwan, sekolah yang sudah terdaftar di DPMPTSP bisa mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bisa mengakses Sistem Laporan Langsung (Silala) pertanggungjawaban dana BOS. (ade/mam/run)