Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Permudah Izin Operasional Sekolah

- Senin, 27 Agustus 2018 | 09:28 WIB

METROPOLITAN - Bupati Sukabumi Marwan Hamami memastikan pemerin­tah daerah telah memberi kemudahan dalam pemberian izin operasional sekolah. ”Dari data yang dimiliki, sudah tidak ada lagi sekolah yang tidak me­miliki izin operasional. Kecuali sekolah pendirian dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” ujar Marwan saat menjawab panyang belum mendapatkan izin dangan umum Fraksi Demokrat terhadap Raperda Perubahan RPJMD di gedung DPRD Kabu­paten Sukabumi, baru-baru ini.­ Menurut Marwan, Dinas Pen­didikan tidak dapat mengelu­arkan izin operasional jika sekolah tersebut belum memi­liki izin pendiriannya dari DPMPTSP. ”Berdasarkan data, yang sudah mengajukan re­komendasi untuk pengajuan izin pendirian sebelum April sudah diproses. Kecuali untuk sepuluh sekolah yang propo­salnya baru masuk setelah April,” katanya. Sesuai peraturan bupati, pro­ses verifikasi izin pendirian dilakukan dua kali setahun setiap semester yaitu periode April dan Oktober. ”Jika ada sekolah yang belum punya izin maka proposalnya dapat se­gera dikirimkan ke Dinas Pen­didikan untuk segera diverifi­kasi kelengkapan dan kelayakan sebelum dikirim ke DPMPTSP,” paparnya. Selain itu, menurut Marwan, sekolah yang sudah terdaftar di DPMPTSP bisa mendapat­kan dana Bantuan Operasio­nal Sekolah (BOS) dan bisa mengakses Sistem Laporan Langsung (Silala) pertang­gungjawaban dana BOS. (ade/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X