Senin, 22 Desember 2025

Asyik Nongkrong, Pengedar Sabu Dicokok

- Kamis, 30 Agustus 2018 | 09:16 WIB

METROPOLITAN - Jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi kembali berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba jenis sabu. Kali ini Satnarkoba berhasil menangkap satu tersangka DA (30) berikut sabu senilai Rp1,3 juta dan sebuah ponsel. Kasubbag Humas Polres Sukabumi AKP Sunarto mengatakan, pengungkapan transaksi barang haram itu bermula ketika tersangka DA nongkrong di sebuah hotel di Kampung Cimalati, Desa Pasawahan, Cicurug, Rabu (29/8) sekitar pukul 03:00 WIB. Diduga DA sebelumnya telah membeli sabu. "Berawal pengungkapan ini dari informasi warga lalu dilakukan penyelidikan. Ternyata benar, di tersangka DA ditemukan narkotika jenis sabu," ujarnya. Sebelum melakukan penangkapan, jelas Sunarto, petugas menggerebek dan menggeledahnya. Di saku celananya ditemukan satu buah plastik krip bening yang di dalamnya terdapat tiga paket kecil sabu terbungkus timah rokok berisolatip hitam. "Dari tangan DA kami amankan sabu senilai Rp1,3 juta dan sebuah ponsel yang digunakan pelaku saat transaksi," katanya. Dari pengakuan DA, tutur Sunarto, sabu itu ia beli seharga Rp1,3 juta dari B yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sebab ketika akan ditangkap, B melarikan diri lewat jendela samping hotel. "Tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Sukabumi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (lan/ade/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Terkini

X