Senin, 22 Desember 2025

Nyabu, Bacaleg Dicokok Polisi

- Jumat, 31 Agustus 2018 | 08:17 WIB

METROPOLITAN - Polres Sukabumi Kota menangkap 26 tersangka kasus narkoba. Ironisnya dari puluhan tersangka tersebut, ada salah seorang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari salah satu partai politik. “Dalam kurun waktu tiga bulan, Polres Sukabumi Kota berhasil men­gungkap peredaran narkoba di wi­layah Kota Sukabumi dan sekitarnya dengan menangkap 26 tersangka,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susa­tyo Purnomo Condro. Puluhan tersangka itu berasal dari 19 kasus Laporan Kepolisian (LP). Dari para tersangka, jelas Susatyo, polisi mengamankan barang bukti  narkoba jenis sabu seberat 15.44 gram dan ganja 626.68 gram. Selain itu turut disita obat keras seperti Tramadol dan Hexymer sebanyak 2.398 butir.narkoba jenis sabu seberat 15.44 Susatyo menuturkan, salah satu tersangka kasus narkoba tersebut adalah bacaleg salah satu partai politik, yakni YK (46), warga Cikole, Kota Sukabumi. Tersangka diamankan bersama dua orang lainnya yakni SK (31) dan IH (41). “Tiga pelaku, masing-masing Son, YK dan YS. Dari tangan Son, kita menyita dua paket sabu kemudian dikembang­kan lagi ke tersangka YK dan YS. Dari kedua orang itu tidak dite­mukan barang bukti. Namun saat dites urine, keduanya posi­tif (menggunakan sabu, red). Jadi masih kita dalami apakah YK ini sebagai pengguna atau pengedar,” paparnya. Barang bukti yang diamankan dari ketiganya yakni narkoba jenis sabu seberat 0.45 gram. Dari pemeriksaan sementara, bacaleg dan kedua rekannya mengaku menggunakan nar­koba. Dari pemeriksaan urine, ketiganya juga positif meng­gunakan narkoba. Selain narkoba, sambung Su­satyo, polisi juga menyita alat isap sabu, alat timbang dan handphone. Ia mengaku peran ketiganya masih didalami, apa­kah hanya pengguna atau peng­edar. Para tersangka dijerat Pasal 111 (1), Pasal 112 (2), Pasal 114 (1) dan Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan an­caman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara un­tuk peredaran obat keras dian­cam Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Dalam pengungkapan kasus ini, kami berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Ka­bupaten (BNNK) Sukabumi,” jelas Susatyo. Susatyo mengaku pihaknya terus melakukan upaya penang­gulangan peredaran narkoba dan upaya rehabilitasi terhadap pengguna narkoba. Upaya itu sebagai bentuk komitmen da­lam mengungkap dan mence­gah peredaran narkoba. Sebab dampak negatif dari narkoba cukup banyak, seperti meny­ebabkan kasus kekerasan di Sukabumi. Sehingga ke depan polisi akan menggiatkan lang­kah pencegahan dan penega­kan hukum. Sementara itu, Ketua KPU Kota Sukabumi Hamzah enggan berkomentar banyak. Sebab, ia mengaku belum menerima in­formasi terkait penangkapan YK. ”Wah, saya nggak tahu ini infor­masinya gimana, baru dengar. Saya sedang di jalan ini menuju Bandung. Semua komisioner hari ini sedang ke Bandung. Ka­pan itu kejadiannya?” ungkapnya. (rep/mam/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X