METROPOLITAN - Jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Sukabumi hingga kini tercatat sebanyak 370 orang. Penyebab dari gangguan jiwa ratusan orang tersebut rata-rata akibat tekanan ekonomi keluarga.
“Jumlah ODGJ di Sukabumi berdasarkan penghitungan sekitar satu per mil dari jumlah penduduk mencapai sekitar 370 orang yang terdata,’’ (Dinsos) Kota Sukabumi Aang Zaenudin.
Ratusan ODGJ itu tersebar merata di tujuh kecamatan yang ada di Kota Sukabumi. Warga yang mengalami gangguan jiwa ini, kata Aaang, rata-rata disebabkan adanya tekanan ekonomi keluarga dan perlakuan sosial. Misalkan ketika seseorang warga menganggur dan melamun serta tidak dipedulikan orang terdekat, muncul rangsangan penyakit depresi mental.
Karena itu, lanjut Aang, pemerintah berupaya bagaimana keluarga tidak punya stigma gila terhadap yang bersangkutan. Namun keluarga dan orang terdekat seharusnya memberikan kasih sayang dan pengurusan yang memanusiakan manusia.
Sebenarnya, jelas Aang, jika seseorang mengalami gangguan jiwa ringan itu masih bisa ditangani keluarga dan puskesmas. Jika sudah masuk kategori berat maka bisa dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan kesehatan yang lebih baik.
Setelah penanganan kesehatan, sambung Aang, Dinsos memberikan pelayanan sosial kepada warga tersebut. Khususnya mencari tahu sumber permasalahan yang dialami penderita ODGJ tersebut.
Aang menerangkan, ODGJ yang muncul ke permukaan biasanya adalah penderita yang sudah mulai mengalami gangguan kejiwaan akut. Cirinya mengamuk sehingga mengganggu keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat. Sementara hingga kini di Kota Sukabumi masih dinyatakan bebas pasung. Hal ini disebabkan tidak adanya temuan ODGJ yang dipasung dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Aang, kasus ODGJ di Kota Sukabumi sebenarnya tidak terlalu tinggi bila dibandingkan dengan daerah lain. Contohnya pada satu bulan terakhir ini saja hanya dilaporkan dua kasus ODGJ di Kecamatan Lembursitu dan Warudoyong.
Untuk mendeteksi adanya ODGJ, tambah Aang, petugas mengoptimalkan peran mitra-mitra sosial seperti Petugas Sosial Masyarakat (PSM) di kelurahan dan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK). Nantinya jika masyarakat menemukan ODGJ di daerah tempat tinggalnya maka bisa langsung melaporkan ke PSM atau TKSK. (rep/mam/run)