METROPOLITAN - Kota Sukabumi berupaya mensterilkan jalan raya dari anak jalanan (anjal) dan pengemis. Caranya dengan membentuk satuan tugas khusus (satgasus) pengawasan anjal dan menetapkan kawasan bebas anjal. “Untuk strategi penanganan anjal, kami membentuk satgasus berdasarkan SK Wali Kota Sukabumi pada Mei 2018,” ujar Kepala Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi Aang Zaenudin. Keberadaan satgasus yang berjumlah sepuluh orang itu untuk menjaga kawasan tertentu yang saat ini baru di Jalan RE Martadinata, Sukabumi. Jalan tersebut, jelas Aang, merupakan kawasan bebas anjal dan pengemis. Saat ini di Sukabumi baru satu ruas jalan yang dinyatakan kawasan bebas anjal. Rencananya ke depan akan ditambah kawasan seperti itu. Para petugas satgasus itu, lanjut Aang, nantinya memantau keberadaan anjal. “Ketika ada yang mangkal, naik dan turun angkot, didekati dan disosialisasikan bahwa ini daerah bebas anjal dan bebas pengemis,” katanya. Menurut Aang, kebijakan ini bermanfaat agar masyarakat nyaman dan Kota Sukabumi terlihat tertib dan tertata dengan baik. Selain itu, petugas di lapangan juga berupaya mencari tahu apa permasalahan anak sehingga berada di jalanan yang nantinya akan dibantu. Namun, ungkap Aang, sebenarnya anjal di Sukabumi mempunyai keluarga dan menyediakan makanan di rumah. Terlebih sebenarnya mereka sadar bahwa hidup sehat itu bisa. Mereka, sambung Aang, memiliki motif untuk mendapatkan penghasilan lebih dan menyalurkan hobi bermusik. Akibatnya sulit mengarahkan anjal kembali menjadi anak rumahan. Kehadiran satgasus di lapangan dengan berseragam biru ini, tambahnya, cukup efekttif dalam mencegah anak ke jalanan. Intinya anjal kini mengetahui Sukabumi sudah peduli dan tidak ingin ada anjal. Sebelumnya, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi berhasil menjaring belasan pengamen dan anjal. Dalam giat tersebut, sedikitnya 17 anjal dan pengamen berhasil diamankan. Tak hanya itu, petugas juga dikagetkan dengan didapatinya barang bukti lem Aibon yang diduga kerap disalahgunakan untuk teler atau mabuk lem (ngelem, red). “Kami menemukan enam kaleng lem Aibon. Biasanya disalahgunakan dengan cara menghirup cairan lem tersebut agar bisa fly (istilah mabuk, red),” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi Sudrajat kepada Metropolitan. Razia itu dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum, dari Lapang Merdeka, Jalan Otista, Jalan RE Martadinata, Jalan Zaenal Zakse, Jalan Ahmad Yani serta titik pusat kota lainnya. “Razia ini merupakan upaya Cipta Kondisi dan salah satu jawaban dari keluhan warga, khususnya terhadap keberadaan mereka (anjal, red),” terangnya. Sudrajat menjelaskan, para anjal dan pengamen tersebut kerap berkeliaran di angkutan kota maupun fasilitas umum lainnya. Selain itu, saat mengamen, para anjal dan pengamen sering marah apabila diberi uang dalam jumlah kecil. “Kami menerima laporan, warga mengeluhkan keberadaan anjal dan pengamen ini,” katanya. Pihaknya juga sudah beberapa kali mengingatkan agar anjal dan pengamen tidak berkeliaran di Kota Sukabumi. Sebab, keberadaannya sering mengganggu keamanan, ketertiban dan estetika kota, termasuk di sarana angkutan umum. “Terutama ibu-ibu sering mengeluhkan. Apabila memberi uang dalam nilai kecil, mereka (pengamen, red) marah-marah. Sehingga terindikasi pada hukum pidana,” paparnya. Barang bukti lainnya dari hasil razia tersebut yakni tujuh gitar ukulele yang sering dipakai untuk mengamen. Usai didata dan diberi hukuman push up, lanjutnya, para anjal dan pengamen yang terjaring razia kemudian dicukur petugas Satpol PP. “Kami sudah amankan barang bukti tersebut. Mudah-mudahan nantinya ada efek jera buat mereka,” ungkapnya. (rep/mam/run)