METROPOLITAN - Pembakaran sampah di bantaran Sungai Cicatih, Kampung Sukamaju, RT 04/01, Desa Warnajati, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dipersoalkan warga. Penyebabnya, pembakaran dari pembuangan sampah warga secara sembarangan itu menimbulkan asap yang menyesakkan dada. ”Embusan asapnya menyebar masuk ke rumah. Maklum, lokasi pembuangan sampah warga di lingkungan RW 01 ini dibakar sangat berdekatan dengan rumah,” kata warga setempat, Dadan.
Ia berharap pembuangan dan pembakaran sampah di bantaran Sungai Cicatih itu dihentikan. ”Inginnya pembuangan dan pembakaran sampah dihentikan supaya kami bisa menghirup udara segar setiap saat karena kami sudah lama merasa pengap,” ungkap pria yang akrab disapa Domon itu.
Domon menambahkan, pembakaran sampah itu berlangsung cukup lama. Selama itu pula pihaknya sudah menegur beberapa orang agar tak lagi membuang dan melakukan pembakaran sampah. Namun, hal itu tidak digubris. Hingga kini pembakaran tersebut tetap dilangsungkan. ”Sudah lama berlangsung. Kami pernah mengingatkan tapi malah ngeyel, karena diakuinya masyarakat di kampung ini tidak memiliki tempat khusus untuk membuang sampah,” ungkapnya.
Hal sama disampaikan Ketua RT 04/01 Ade Sutisna (42). Ia berharap Pemkab Sukabumi bersikap tegas, jangan sampai aktivitas pembakaran sampah itu dibiarkan berlarut-larut karena masyarakat yang menjadi korban penyedot asap. ”Kasihan anak-anak. Dampaknya bagi kesehatan kan tidak bisa dirasakan sehari atau dua hari. Tapi baru beberapa tahun setelah tercecar asap,” ujarnya.
Ade mengaku pernah bersama Dinas Kebersihan Kabupaten Sukabumi mendatangi lokasi pembuangan sampah warga tersebut. Bahkan Ade telah menggagas di wilayahnya untuk membuat tim pengelolaan sampah di lingkungannya. Hal tersebut direncanakan Ade supaya warga tidak lagi membuang sampah ke bantaran Sungai Cicatih.
Dari pantauan Metropolitan, kepulan asap memang terlihat di kawasan pembuangan sampah warga tersebut di bantaran Sungai Cicatih. Dalam UU yang berlaku, pembakaran sampah memang tidak diperkenankan. Hal ini merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Persampahan. Bahkan dalam salah satu pasal UU tersebut ada ancaman sanksi denda ataupun pidana bagi pembakar sampah yang dilakukan sembarangan. (ade/els/run)