Senin, 22 Desember 2025

Pembakaran Sampah di Bantaran Sungai Cicatih Bikin Pengap

- Sabtu, 29 September 2018 | 09:45 WIB

METROPOLITAN - Pembakaran sam­pah di bantaran Sungai Cicatih, Kampung Sukamaju, RT 04/01, Desa Warnajati, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Suka­bumi, dipersoalkan warga. Penyebabnya, pembakaran dari pembuangan sampah warga secara sembarangan itu menim­bulkan asap yang menyesakkan dada. ”Embusan asapnya menyebar masuk ke rumah. Maklum, lokasi pembuangan sampah warga di lingkungan RW 01 ini dibakar sangat berdekatan dengan ru­mah,” kata warga setempat, Dadan.

Ia berharap pembuangan dan pem­bakaran sampah di bantaran Sungai Cicatih itu dihentikan. ”Inginnya pembuangan dan pem­bakaran sampah dihentikan supaya kami bisa menghirup udara segar setiap saat ka­rena kami sudah lama me­rasa pengap,” ungkap pria yang akrab disapa Domon itu. ­

Domon menambahkan, pembakaran sampah itu ber­langsung cukup lama. Selama itu pula pihaknya sudah me­negur beberapa orang agar tak lagi membuang dan mela­kukan pembakaran sampah. Namun, hal itu tidak digubris. Hingga kini pembakaran ter­sebut tetap dilangsungkan. ”Sudah lama berlangsung. Kami pernah mengingatkan tapi malah ngeyel, karena diakuinya masyarakat di kam­pung ini tidak memiliki tem­pat khusus untuk membuang sampah,” ungkapnya.

Hal sama disampaikan Ketua RT 04/01 Ade Sutisna (42). Ia berharap Pemkab Sukabumi bersikap tegas, jangan sampai aktivitas pembakaran sampah itu dibiarkan berlarut-larut karena masyarakat yang men­jadi korban penyedot asap. ”Kasihan anak-anak. Dam­paknya bagi kesehatan kan tidak bisa dirasakan sehari atau dua hari. Tapi baru beberapa tahun setelah tercecar asap,” ujarnya.

Ade mengaku pernah ber­sama Dinas Kebersihan Ka­bupaten Sukabumi menda­tangi lokasi pembuangan sampah warga tersebut. Ba­hkan Ade telah menggagas di wilayahnya untuk membuat tim pengelolaan sampah di lingkungannya. Hal tersebut direncanakan Ade supaya warga tidak lagi membuang sampah ke bantaran Sungai Cicatih.

Dari pantauan Metropolitan, kepulan asap memang terlihat di kawasan pembuangan sam­pah warga tersebut di bantaran Sungai Cicatih. Dalam UU yang berlaku, pembakaran sampah memang tidak diperkenankan. Hal ini merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Persam­pahan. Bahkan dalam salah satu pasal UU tersebut ada ancaman sanksi denda ataupun pidana bagi pembakar sampah yang dilakukan sembarangan. (ade/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X