METROPOLITAN – Sat Narkoba, Polres Sukabumi, kembali mencokok dua terduga pelaku tindak penyalahgunaan narkotika jenis shabu-shabu. Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Sukabumi dari polisi, dua pelaku yang diketahui berinisial AG (54) warga Kampung Nagrak, RT 22/5, Desa/Kecamatan Ciracap dan AM (36) warga Kampung Tamanjaya, RT 1/1, Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas ini, telah diamankan petugas di Jalan Raya Mareleng, Desa Caringin Nunggal, Kecamatan Waluran pada Selasa (2/10) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Kedua pelaku ini, telah kami amankan. Lantaran, mereka kedapatan memiliki, menyimpan serta menguasai narkotika jenis yang di duga kristal serbuk putih atau shabu- shabu,” jelas Kasubag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto kepada Radar Sukabumi, kemarin (3/10).
Penangkapan terhadap ke dua pelaku ini, sambung Sunarto, bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika jenis shabu-shabu. Atas informasi tersebut, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.
“Setelah itu, kami langsung melakukan penggeledahan di badan pelaku AG dan ditemukan dua paket kecil narkotika yang diduga jenis shabu yang disimpan di dalam plastik klip bening yang dibungkus kertas timah rokok dan di bungkus plastik bekas minuman mineral merek Aqua,” paparnya.
Setelah itu, petugas kembali melakukan penggeledahan terhadap tersangka AM dan diketemukan satu paket kecil narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam plastik bening yang dibungkus kertas timah rokok. “Menurut keterangan dan pengakuan tersangka, barang haram ini, telah didapat dengan cara membeli dari tersangka ANG yang saat ini statusnya merupakan DPO,” bebernya.
Saat ini, kedua pelaku tersebut tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Makpolres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Akibat perbuatanya, mereka terancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rsb)