Senin, 22 Desember 2025

4 TKA Bodong Dideportasi

- Kamis, 4 Oktober 2018 | 08:18 WIB

METROPOLITAN - Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi mendeportasi empat Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok. Mereka bekerja di Indonesia tanpa mengantongi dokumen. Petugas Imigrasi menggerebek empat TKA itu di lokasi pembangunan tambak ikan sidat di Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pe­nindakan Keimigrasian (Wasdakim) Imigrasi Sukabumi Zulmanur Arif mengatakan, saat penggerebekan, ada lima TKA asal China yang satu di an­taranya bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.

“Laporan dari Tim Pengawasan Orang Asing (Tim-Pora) pada 27 September lalu, setelah menerima informasi itu, malamnya saya bersama anggota langsung menuju lokasi di wilayah Kecamatan Ciracap. Kita bermalam di sana dan baru bergerak keesokan harinya atau pada Jumat (28/9) menu­ju lokasi,” ujar Zulmanur.

Laporan yang diterima Imigrasi dari Tim-Pora menyebut ada aktivitas orang asing di lo­kasi pembangunan tambak. Setelah dicek langsung ter­nyata tambak tersebut memang dikelola orang asing bernama PT LBI.

”Ada lima orang. Saat itu hanya satu yang bisa menunjuk­kan dokumen berupa paspor, sementara empat lainnya tidak bisa. Itu sesuai standar peng­awasan keimigrasian apabila tidak bisa menunjukkan do­kumen berupa paspor, petu­gas wajib memberikan waktu pengambilan dokumen. Namun setelah batas waktu diberikan mereka tetap tidak bisa menunjukkan paspor, mereka kita amankan ke Imigrasi,” ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan secara maraton, yang hasilnya kemudian dise­rahkan kepada Kepala Imigra­si Kelas II Sukabumi Hasrullah. Keputusannya, empat TKA China tersebut dipulangkan ke negara asalnya. Keempatnya, LLQ (26), LXC (60), YHY (66) dan GMJ (52), diberangkatkan dari Sukabumi sekitar pukul 07:00 WIB.

”Mereka rata-rata sudah di lokasi selama 20 hari. Tambak ini dibuat untuk budi daya ikan sidat. Mereka saat kita temukan sedang ada di lo­kasi, kita amankan karena belum bisa menunjukkan dokumen keimigrasian. Pe­milik tambak orang asing, jadi perusahaan gabungan saham orang asing warga ne­gara Tiongkok. Yang kita aman­kan salah satunya investor,” ungkap Zulmanur. (dtk/mam/ run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X