METROPOLITAN - Angka perceraian di Kota Sukabumi sepanjang 2018 diperkirakan meningkat dibandingkan 2017 lalu. Sebab dalam rentang Januari hingga September 2018 saja, tercatat ada 487 perkara perceraian yang diterima Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi.
Jumlahini hampir menyamai data perkara yang diterima dan ditangani PA Kota Sukabumi pada 2017 lalu yang mencapai 602 perkara. ”Mayoritas perkara yang ditangani pengadilan selama 2018 tetap kasus perceraian,” ujar Ketua PA Kota Sukabumi Udin Najmudin.
Menurut Udin, total perkara yang diterima dan ditangani, secara keseluruhan mencapai 536 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 487 perkara di antaranya kasus perceraian cerai talak maupun cerai gugat.
Sementara perkara lainnya yang ditangani, jumlahnya hanya sedikit. Misalnya isbat nikah sebanyak 13 perkara, penetapan ahli waris 12 perkara, perwalian lima perkara, kewarisan tujuh perkara dan harta bersama dua perkara.
Bila dirata-ratakan, tutur Udin, setiap bulannya kasus perceraian di Kota Sukabumi mencapai sekitar 60 perkara. Perkara perceraian di Kota Sukabumi mayoritas cerai gugat. Dari 487 kasus perceraian, sebanyak 389 merupakan cerai gugat dan sisanya 98 perkara cerai talak.
Jumlah perkara perceraian ini, jelas Udin, bertambah banyak bila digabungkan dengan sisa perkara pada Desember 2017 lalu. Di akhir 2017 lalu, ada sisa perkara sebanyak 98 kasus. Di mana perceraian tetap mendominasi sebanyak 91 perkara.
Menurut Udin, angka perceraian pada 2018 ini diperkirakan meningkat dibandingkan 2018 lalu. Hal ini didasarkan data perkara yang ditangani hingga September 2018 sudah mencapai 487 perkara.
Sehingga kemungkinan jumlah angka perceraian hingga Desember 2018 nanti akan terus bertambah. Sementara angka perceraian yang tercatat di PA Sukabumi pada 2017 lalu mencapai 602 perkara.
Di sisi lain, Udin mengungkapkan, sebenarnya kasus perceraian di Sukabumi paling sedikit dibandingkan dengan daerah lainnya di Jawa Barat. Faktornya bisa dikarenakan jumlah penduduk Kota Sukabumi yang jauh lebih sedikit. (rep/mam/run)