METROPOLITAN - Dua tokoh pengamat kebijakan publik Kabupaten Sukabumi, Subagio dan Sigar S, mempertanyakan informasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terutama Coorporate Social Responsibility (CSR). Menurut Subagio, perlu adanya transparansi informasi menggunakan tata kelola dana operasional, CSR perusahaan yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi diharuskan sepengetahuan publik. “Tujuannya untuk melakukan kontrol publik seperti dana CSR perusahaan-perusahaan. Salah satunya Chevron atau Star Energi yang di Kabandungan,” katanya. Subagio mengaku heran dengan adanya perusahaan Chevron, Pemkab Sukabumi hanya mendapat CSR Rp100 miliar, sementara Kabupaten Bogor bisa mencapai Rp200 miliar. Seperti Kabandungan, lanjutnya, harusnya wilayah tersebut lebih maju dibandingkan wilayah lain. “Harusnya Kabandungan jadi baldatun toyyibah dengan adanya perusahaan tersebut. Tapi entah transparansi terkait anggaran CSR-nya bagaimana,” jelasnya. Hal senada dikatakan Sigar S. Menurutnya, dana CSR itu harus sepengetahuan publik dan harus terbuka kepada publik. Masyarakat sepertinya tidak pernah tahu siapa saja penyumbang dana tanggung jawab sosial perusahaan, sebagai apa saja dana CSR, dasar dan layanan CSR seperti apa, diberikan perusahaan CSR. “Ini semua tidak jelas dasar hukumnya apa. Peruntukannya untuk apa saja dan pajak apa yang diterima. Kami mau semua agar masyarakat tahu,” tegasnya. (hep/els/run)