Senin, 22 Desember 2025

Dana CSR Perusahaan Dianggap nggak Jelas

- Rabu, 10 Oktober 2018 | 08:44 WIB

METROPOLITAN - Dua tokoh peng­amat kebijakan publik Kabupaten Sukabumi, Subagio dan Sigar S, mem­pertanyakan informasi Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), terutama Coorporate Social Respon­sibility (CSR). Menurut Subagio, perlu adanya transparansi informasi menggunakan tata kelola dana ope­rasional, CSR perusahaan yang dite­rima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi diharuskan sepengetahuan publik. “Tujuannya untuk melakukan kontrol publik seperti dana CSR pe­rusahaan-perusahaan. Salah satunya Chevron atau Star Energi yang di Kabandungan,” katanya. Subagio mengaku heran dengan adanya perusahaan Chevron, Pemkab Sukabumi hanya mendapat CSR Rp100 miliar, sementara Kabupaten Bogor bisa mencapai Rp200 miliar. Seperti Kabandungan, lanjutnya, harusnya wilayah tersebut lebih maju dibanding­kan wilayah lain. “Harusnya Kabandungan jadi baldatun toyyibah dengan adanya peru­sahaan tersebut. Tapi entah transparansi terkait anggaran CSR-nya bagaimana,” jelasnya. Hal senada dikatakan Sigar S. Menurutnya, dana CSR itu harus sepengetahuan publik dan harus terbuka kepada pu­blik. Masyarakat sepertinya tidak pernah tahu siapa saja penyumbang dana tanggung jawab sosial perusahaan, se­bagai apa saja dana CSR, dasar dan layanan CSR seperti apa, diberikan perusahaan CSR. “Ini semua tidak jelas dasar hukum­nya apa. Peruntukannya untuk apa saja dan pajak apa yang diterima. Kami mau semua agar masyarakat tahu,” tegasnya. (hep/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X