METROPOLITAN - Wakil Bupati Sukabumi (Wabup) Adjo Sardjono menyampaikan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap enam rancangan peraturan daerah (raperda). Penyampaian itu berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, kemarin. Keenam raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi Tahun 2018-2038, Raperda Pola Pengasuhan Anak dan Remaja dalam Keluarga, Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukabumi, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, serta Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam penyampaian mengenai Raperda tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Adjo memastikan pemerintah daerah terus-menerus meningkatkan peran dalam mengakses dan menyebarkan informasi keberhasilan pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Salah satu usaha pemerintah untuk meningkatkan peran pemerintah daerah tersebut adalah dengan pembentukan Perda tentang Penyelengaraan Komunikasi, Informatika dan Persandian ini. ”Diharapkan pemanfaatan teknologi secara positif dapat dimaksimalkan guna membuka peluang kepada masyarakat untuk mengakses berbagai macam informasi teknologi sehingga terbentuk masyarakat informasi di Kabupaten Sukabumi, yaitu masyarakat yang mengetahui, memahami dan menguasai informasi di segala bidang yang pada akhirnya dapat membuka peluang kepada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya. Selanjutnya mengenai Raperda tentang RTRW Kabupaten Sukabumi Tahun 2018-2038, Adjo mengatakan, penyusunan revisi RTRW ini berpedoman pada pedoman penyusunan RTRW sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018. Dengan dinamika pembangunan yang terjadi, baik terkait implementasi kebijakan maupun bentuk antisipasi terhadap peluang ke depan, konsep penataan ruang yang tertuang dalam RTRW akan selalu ditantang dengan berbagai dinamika pembangunan yang akan menguji ketangguhan konsep dengan dinamika yang terjadi. “Revisi ini seoptimal mungkin dapat mengantisipasi dinamika tersebut dengan mengklasifikasi peruntukannya sehingga muncul peruntukan yang spesifik yang menunjuk wilayah dan bersifat umum,” jelasnya. Adjo menuturkan, strategi pengembangan tersebut disusun dalam bentuk struktur ruang, pola ruang dan kawasan strategis. Di mana dalam struktur ruang merupakan pedoman pemerintah dalam menerapkan konsep pengembangan wilayah. Dalam pola ini tertuang upaya pemerintah dalam menyinergikan aspek kepentingan dari seluruh pemangku kepentingan dan kawasan strategis sebagai wujud prioritas pembangunan daerah. Terkait Raperda Penyelenggaraan Pengasuh Anak dalam Keluarga, Adjo menyampaikan bahwa raperda ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak. Sehingga diharapkan semua pihak menyadari bahwa melindungi generasi penerus dalam hal ini menjadi kewajiban semua pihak. ”Ke depan akan dibentuk gugus tugas untuk mengimplementasikan perda ini yang melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat,” terangnya. Selanjutnya mengenai Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sukabumi Tahun 2019-2039, Adjo menyampaikan bahwa untuk kegiatan industri skala besar akan ditempatkan pada Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang sudah diatur dalam perubahan RTRW Kabupaten Sukabumi. Sehingga dampak-dampak negatif yang ditimbulkan dari kegiatan industri tersebut dapat diminimalisasi. Namun, hal ini butuh komitmen bersama untuk dapat mewujudkan hal tersebut. Kemudian Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Adjo menyampaikan bahwa penetapan kawasan tanpa rokok ini merupakan amanat dari Pasal 115 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Selama ini Kabupaten Sukabumi telah menetapkan kawasan tanpa rokok melalui Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Tetapi dalam implementasinya, perbup ini belum optimal dalam memberi perlindungan kepada masyarakat dari bahaya asap rokok. Hal ini dikarenakan dalam perbup hanya diperbolehkan memberikan sanksi administratif bagi para pelanggar. “Karena itu sesuai amanat undang-undang kesehatan tersebut, kami menindaklanjuti perbup tersebut menjadi Raperda Kawasan Tanpa Rokok,” bebernya. Sedangkan mengenai Raperda tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Adjo mengatakan, pemerintah daerah melalui Dinas Peternakan siap melaksanakan seluruh kewenangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. “Kami memerlukan dukungan dari berbagai pihak, termasuk dukungan dari DPRD Kabupaten Sukabumi,” tutupnya. (ade/els/run)