Senin, 22 Desember 2025

Bupati Ingatkan PNS Perangi Korupsi

- Jumat, 19 Oktober 2018 | 09:22 WIB

METROPOLITAN - Su­kabumi Marwan Hamami meng­ingatkan seluruh anak buahnya menjauhi tindak pidana korup­si. Ia juga meminta menerapkan Peraturan Menteri Pendayagu­naan Aparatur Negara dan Re­formasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan instansi pemerintah. ­ Peraturan tersebut menarget­kan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik. Untuk mengakselerasi penca­paian sasaran hasil tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pem­kab) Sukabumi melakukan Ikrar WBK dan WBBM bersama seluruh perangkat daerah di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi usai upa­cara Hari Kesadaran Nasional, Rabu (17/10). ”Korupsi itu ke­jahatan yang luar biasa dan merugikan semua pihak,” kata Marwan. Ia menuturkan, Pemkab Su­kabumi bertekad mewujudkan wilayah bebas korupsi serta menjadikan wilayah birokrasi yang bersih dan siap melayani. Menurut Marwan, komitmen tersebut dibangun sebagai upaya implementasi untuk mewujud­kan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. ”Kami mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan semua ele­men masyarakat secara ber­sama untuk memerangi ko­rupsi,” tegasnya. Sementra itu, Kepala Bagian Akuntabilitas Kinerja Organi­sasi Teddy Rustandi menilai Pemkab Sukabumi perlu me­netapakan zona integritas. Zona ini predikat yang diberi­kan kepada instansi pemerin­tah yang pimpinan dan jajaran­nya mempunyai komitmen mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi. “Khususnya dalam hal pence­gahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” terangnya. Kepala Subbagian Bina Keu­angan Daerah Daden Suhendi menambahkan, secara teknis, WBK difungsikan sebagai ma­najemen perubahan. ”WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar ma­najemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja,” jelasnya. Sedangkan WBBM, tuturnya, predikat yang diberikan ke­pada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, pena­taan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, pen­guatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan pen­guatan kualitas pelayanan pu­blik. Daden berharap melalui pembangunan zona integritas ini unit kerja yang telah men­jadi WBK dan WBBM dapat menjadi pilot proyek dan bench­mark untuk unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan pe­rundang-undangan. (ade/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X