METROPOLITAN - Sukabumi Marwan Hamami mengingatkan seluruh anak buahnya menjauhi tindak pidana korupsi. Ia juga meminta menerapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan instansi pemerintah. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik. Untuk mengakselerasi pencapaian sasaran hasil tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi melakukan Ikrar WBK dan WBBM bersama seluruh perangkat daerah di halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi usai upacara Hari Kesadaran Nasional, Rabu (17/10). ”Korupsi itu kejahatan yang luar biasa dan merugikan semua pihak,” kata Marwan. Ia menuturkan, Pemkab Sukabumi bertekad mewujudkan wilayah bebas korupsi serta menjadikan wilayah birokrasi yang bersih dan siap melayani. Menurut Marwan, komitmen tersebut dibangun sebagai upaya implementasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional. ”Kami mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan semua elemen masyarakat secara bersama untuk memerangi korupsi,” tegasnya. Sementra itu, Kepala Bagian Akuntabilitas Kinerja Organisasi Teddy Rustandi menilai Pemkab Sukabumi perlu menetapakan zona integritas. Zona ini predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi. “Khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” terangnya. Kepala Subbagian Bina Keuangan Daerah Daden Suhendi menambahkan, secara teknis, WBK difungsikan sebagai manajemen perubahan. ”WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja,” jelasnya. Sedangkan WBBM, tuturnya, predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik. Daden berharap melalui pembangunan zona integritas ini unit kerja yang telah menjadi WBK dan WBBM dapat menjadi pilot proyek dan benchmark untuk unit kerja lainnya sehingga seluruh unit kerja tersebut diberikan kebebasan untuk bekerja dengan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (ade/els/run)