Senin, 22 Desember 2025

Pemkab Sukabumi Terima Hibah Rp7,2 M

- Sabtu, 20 Oktober 2018 | 09:33 WIB

METROPOLITAN - Wakil Bu­pati Sukabumi Adjo Sardjono menghadiri Penandatanganan Naskah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Ne­gara (BMN) dari Direktorat Jen­deral (Dirjen) Cipta Karya Kemen­terian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI, kemarin. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mendapat hibah pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perdesaan di Desa Malasari, Desa Parakanlima, Bantargadung dan Cikembang serta Optimalisasi SPAM di Kecamatan Ke­bonpedes dengan nilai total Rp7.258.059.995. ­ Menurut Adjo, untuk peng­erjaan sebenarnya telah selesai dan asetnya telah dimanfaatkan. Penandatanganan ini meru­pakan legalitas serah terima hibah barang milik negara ke­pada pemerintah daerah. “Se­dangkan untuk perawatan aset yang telah dihibahkan otoma­tis menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dan itu akan diserahterimakan dalam ben­tuk penyertaan modal kepada PDAM,” terangnya. Sementara itu, hibah barang milik negara dari Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR di­berikan kepada 224 penerima hibah yang terdiri dari dua lembaga, tiga provinsi, 45 pe­merintah kota dan 174 pemerin­tah kabupaten dengan total nilai asset hampir mencapai Rp2 triliun atau tepatnya Rp1,86 triliun. Seluruh aset tersebut bersumber dari dana APBN yang dianggarkan melalui Dit­jen Cipta Karya Kementerian PUPR mulai tahun anggaran 2005 sampai 2017. Sekretaris Jenderal Cipta Ka­rya Anita Firmanti mengatakan, pelaksanaan hibah tersebut merupakan bentuk tertib ad­ministrasi pengelolaan barang milik negara, serta wujud sin­ergitas pemerintah pusat dan daerah. Diharapkan dengan serah terima, setelah berada di tangan penerima hibah, aset yang diberikan dapat ber­kembang seiring dengan penyer­taan anggaran yang dimiliki masing-masing daerah. “Se­moga aset ini bermanfaat bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah,” katanya. (*/els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X