Senin, 22 Desember 2025

Sekda Sosialisasikan SPSE versi 4.3

- Jumat, 26 Oktober 2018 | 09:24 WIB

METROPOLITAN - Sekda Kabupa­ten Sukabumi Iyos Somantri mem­buka langsung kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis Sistem Pengadaan Secara Elek­tronik (SPSE) versi 4.3 di Hotel Sukabumi Indah Salabintana, Kecamatan Sukabumi, kemarin. ­ Sosialisasi ini dilakukan me­nyusul diberlakukannya Pera­turan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penga­daan Barang dan Jasa. “Terdapat 12 pengaturan baru yang bertu­juan tidak hanya mencari harga termurah, tetapi tujuannya be­rubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat serta mampu memberikan nilai tam­bah bagi pencapaian kebutuhan barang/jasa,” katanya. Sebagai implementasi dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang membawa suasana baru pada SPSE, menurutnya, ba­nyak pembaruan aplikasi yang dimulai dari sisi teknis peng­gunaan sampai regulasi yang mengaturnya. Sehingga Apli­kasi SPSE memasuki versi ter­baru yaitu SPSE versi 4.3 yang resmi diluncurkan pada 4 Sep­tember 2018, yang ditandai terbitnya SK Deputi LKPP No­mor 29 Tahun 2018 tentang Pengaturan Penggunaan Apli­kasi Sistem SPSE versi 4.3. “Dengan demikian, SPSE ini akan di-instal dan selanjutnya siap dan wajib dipakai di 2019 dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, termasuk di Pe­merintah Kabupaten Suka­bumi,” ucapnya. Dengan dilaksanakannya ke­giatan ini, Iyos berharap adanya satu pemahaman yang sama antara PPK dan PP, pokja dan tim LPSE mengenai perenca­naan pengadaan dan aplikasi SPSE versi 4.3. Itu sebagai mo­mentum membangun komitmen bersama dalam mewujudkan Pemerintah Kabupaten Suka­bumi yang Religius dan Man­diri. Sementara itu, Kabid Persan­dian dan LPSE Kabupaten Su­kabumi Irwan Fajar mengatakan, kegiatan sosialisasi ini akan berlangsung dua hari sejak Kamis hingga Jumat (25-26/10). Peser­tanya merupakan pegawai dari perangkat daerah serta kecama­tan yang terbagi dalam dua kelas, yaitu pejabat pembuat komitmen sebanyak 87 orang dan pejabat pengadaan 87 orang. “Tujuannya untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang sesuai tujuan, prinsip dan etika,” pungkasnya. (hep/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X