METROPOLITAN - Sekda Kabupaten Sukabumi Iyos Somantri membuka langsung kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.3 di Hotel Sukabumi Indah Salabintana, Kecamatan Sukabumi, kemarin. Sosialisasi ini dilakukan menyusul diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. “Terdapat 12 pengaturan baru yang bertujuan tidak hanya mencari harga termurah, tetapi tujuannya berubah menjadi menghasilkan barang/jasa yang tepat serta mampu memberikan nilai tambah bagi pencapaian kebutuhan barang/jasa,” katanya. Sebagai implementasi dari Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang membawa suasana baru pada SPSE, menurutnya, banyak pembaruan aplikasi yang dimulai dari sisi teknis penggunaan sampai regulasi yang mengaturnya. Sehingga Aplikasi SPSE memasuki versi terbaru yaitu SPSE versi 4.3 yang resmi diluncurkan pada 4 September 2018, yang ditandai terbitnya SK Deputi LKPP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pengaturan Penggunaan Aplikasi Sistem SPSE versi 4.3. “Dengan demikian, SPSE ini akan di-instal dan selanjutnya siap dan wajib dipakai di 2019 dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, termasuk di Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” ucapnya. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Iyos berharap adanya satu pemahaman yang sama antara PPK dan PP, pokja dan tim LPSE mengenai perencanaan pengadaan dan aplikasi SPSE versi 4.3. Itu sebagai momentum membangun komitmen bersama dalam mewujudkan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang Religius dan Mandiri. Sementara itu, Kabid Persandian dan LPSE Kabupaten Sukabumi Irwan Fajar mengatakan, kegiatan sosialisasi ini akan berlangsung dua hari sejak Kamis hingga Jumat (25-26/10). Pesertanya merupakan pegawai dari perangkat daerah serta kecamatan yang terbagi dalam dua kelas, yaitu pejabat pembuat komitmen sebanyak 87 orang dan pejabat pengadaan 87 orang. “Tujuannya untuk mewujudkan pengadaan barang/jasa yang sesuai tujuan, prinsip dan etika,” pungkasnya. (hep/rez/run)