Senin, 22 Desember 2025

Kades dan Istri Digembleng

- Rabu, 31 Oktober 2018 | 10:27 WIB

METROPOLITAN - Sebanyak 81 kepala desa (kades) di Kabu­paten Sukabumi beserta istri diberikan bimbingan teknis (bim­tek) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sukabumi. Bintek sen­diri dilakukan di Hotel Sukabumi Indah, kemarin. Bintek yang bertujuan me­ningkatkan pengetahuan dan kemampuan mengenai tugas serta fungsi kepala desa itu dilaksanakan selama tiga hari dan dibuka Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Bupati men­gatakan bahwa demokrasi da­lam konteks pemilihan kepala desa dapat diyakini sebagai pengakuan keanekaragaman serta sikap politik partisipasif dari masyarakat dalam bingkai demokratisasi pada tingkat desa. “Hal ini merujuk pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, menentukan bahwa pemilihan kepala desa harus dilaksanakan secara se­rentak yang dilaksanakan ber­gelombang paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun”, Kata Marwan. Menurut Marwan, kepala desa adalah pejabat pemerin­tah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaks­anakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Marwan mengingatkan bahwa tugas dan fungsi kepala desa cukup berat sebagaimana yang diamanatkan UU 6/2014 yakni menyelenggarakan pemerin­tahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberday­aan masyarakat serta menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lem­baga lainnya. “Disamping itu kepala desa juga harus dapat menggali dan memaksimalkan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada,”Ungkapnya. Bupati berharap, melalui bimtek tersebut dapat ter­cipta situasi dan kondisi yang kondusif, aman dan nyaman di wilayah desanya masing-masing. Selain itu dapat men­dukung dan tercipta korelasi positif bagi tujuan bersama, yaitu mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera, menu­ju kabupaten sukabumi yang religius dan mandiri. (ade/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X