METROPOLITAN - Sebanyak 81 kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi beserta istri diberikan bimbingan teknis (bimtek) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sukabumi. Bintek sendiri dilakukan di Hotel Sukabumi Indah, kemarin. Bintek yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kemampuan mengenai tugas serta fungsi kepala desa itu dilaksanakan selama tiga hari dan dibuka Bupati Sukabumi Marwan Hamami. Bupati mengatakan bahwa demokrasi dalam konteks pemilihan kepala desa dapat diyakini sebagai pengakuan keanekaragaman serta sikap politik partisipasif dari masyarakat dalam bingkai demokratisasi pada tingkat desa. “Hal ini merujuk pada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, menentukan bahwa pemilihan kepala desa harus dilaksanakan secara serentak yang dilaksanakan bergelombang paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 6 tahun”, Kata Marwan. Menurut Marwan, kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Marwan mengingatkan bahwa tugas dan fungsi kepala desa cukup berat sebagaimana yang diamanatkan UU 6/2014 yakni menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat serta menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya. “Disamping itu kepala desa juga harus dapat menggali dan memaksimalkan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada,”Ungkapnya. Bupati berharap, melalui bimtek tersebut dapat tercipta situasi dan kondisi yang kondusif, aman dan nyaman di wilayah desanya masing-masing. Selain itu dapat mendukung dan tercipta korelasi positif bagi tujuan bersama, yaitu mewujudkan desa yang mandiri dan sejahtera, menuju kabupaten sukabumi yang religius dan mandiri. (ade/els)