Senin, 22 Desember 2025

Kontrakan Dijadikan Tempat Berpesta Sabu.

- Minggu, 4 November 2018 | 11:03 WIB

TANGGERANG - Sedang asik nyabu, dua penghuni rumah kontrakan Herman Fadila (37) dan rekannya Khairul Komar (38) yang beralamat di Kampung Gebang, Kelurahan Gebang Raya, kecamatan Periuk, Kota Tangerang dibekuk polisi, Jumat (2/11). Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah, dengan tindak tanduk penghuni kontrakan, yang kerap menjadikan rumah tersebut sebagai tempat berpesta sabu. "Dari tersangka kami menyita barang bukti seberat brutto 250 g serta alat hisap dan timbangan," kata Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf Sabtu (3/11). Eliantoro menjelaskan, bandit narkotika itu dibekuk di rumah kontrakan di penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim AKP Zazali setelah sebelumnya menyelediki laporan masyarakat. "Mereka baru dua bulan mengontrak di TKP dan rumah itu sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Warga akhirnya resah dan melapor ke kami," ujarnya. Sampai saat ini Polisi masih mendalami keterangan pelaku, dari informasi awal yang diperoleh. Barang haram itu, didapat dari seorang Bandar Sabu di wilayah Lebak, Banten. Menariknya, transaksi yang mereka lakukan untuk jual-beli sabu ini, dilakukan di kawasan sekitar Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. "Pengakuanya begitu, beli dari bandar. Mereka janjian untuk membeli di sekitar Bandara," terang dia. Atas perbuatannya, Herman dan Komar dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup. [rnd] Sumber : Merdeka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X