METROPOLITAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menyesalkan langkah pemberian hukuman dengan cara mengisap rokok kepada sejumlah pelajar SD Negeri 1 Pamuruyan, Desa Warnajati, Kecamatan Cibadak,Kabupaten Sukabumi, oleh pihak sekolah. Langkah tersebut dinilai tidak baik dan tidak mendidik. ”Hukuman yang diberikan kepada para pelajar lantaran kedapatan merokok, kami nilai itu tidak baik. Apalagi ini dilakukan di ruang guru SDN 1 Pamuruyan dan adegan tersebut direkam video ponsel dan beredar,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Asep Haryanto kepada Metropolitan saat dihubungi, kemarin. Asep menilai kejadian tersebut sangat miris. Seharusnya di lembaga pendidikan yang notabene sebagai tempat belajar untuk masa depan anak-anak, tidak memberi hukuman dengan merokok, apa pun alasannya. ”Sebenarnya sebelas anak SD merokok di lingkungan sekolah itu sudah melanggar aturan. Pertama terkait Perbup No 26 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok dan seharusnya saksi bagi yang melanggar itu denda Rp500 ribu,” jelasnya. Apalagi di usia masih sekolah dasar itu, mereka termasuk kategori anak-anak. Karena itu, ada perlindungan untuk anak yang artinya mereka belum bisa dijerat hukum, hanya perlu dibina agar bisa lepas dari ketergantungan merokok. ”Hukuman yang diberikan juga itu sangat tidak mendidik. Sanksi untuk anak-anak seharusnya bersifat mendidik dan membina, bahkan perlu diarahkan agar tidak terulang kembali,” ujarnya. Ia mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Anak-anak itu tumbuh dan cenderung terjebak dalam perbuatan negatif. ”Aspek hukuman pun perlu dilihat tepat atau tidaknya terhadap sasaran. Yang jelas objeknya anak-anak. Tentu lebih layak menonjolkan pembinaan,” jelasnya. Asep menambahkan, di usia anak-anak ini sebaiknya penekanannya pada aspek pembinaan ketimbang punishment. ”Memberi contoh yang baik tentu akan sangat efektif daripada menghukum dan mempermalukannya,” ungkapnya. Sebelumnya, sejumlah pelajar SDN 1 Pamuruyan di Kampung Sukamaju, Desa Warnajati, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dihukum dengan cara mengisap rokok di ruangan guru. Tindakan tersebut sebagai bentuk hukuman terhadap siswa yang ketahuan merokok pada Sabtu (3/11). Hukuman para siswa yang diketahui berjumlah sebelas orang itu mendadak viral karena salah seorang guru melakukan perekaman video. Video pemberian hukuman tersebut beredar cepat melalui aplikasi WhatsApp, setelah guru yang merekam mentransferkan hasil videonya ke salah satu orang tua. Akibatnya, rekaman pemberian hukuman dengan cara merokok itu mendapat protes dan kecaman para orang tua siswa dan berbagai pihak. Salah satu orang tua murid, Anggara (39), menyayangkan dengan adanya pemberian hukuman tersebut. ”Hukuman seperti ini kejam. Seharusnya pihak sekolah tidak menghukum siswa yang belum benar-benar diketahui secara langsung kedapatan merokok. Apalagi ini dihukum dengan cara harus merokok lagi dan divideokan,”tandas Anggara. (hep/els/run)