METROPOLITAN - Untuk memberi pemahaman dasar bagi kepala desa tentang pengelolaan aset desa, Wakil Bupati (Wabup) Sukabumi Adjo Sardjono meluncurkan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) yang diikuti 381 kepala desa dan tim pendamping se-Kabupaten Sukabumi. Peluncuran tersebut digelar di Hotel Pangrango Selabintana, kemarin. Dalam peluncuran itu, wabup menyerahkan secara simbolis CD aplikasi Sipades kepada sejumlah kepala desa (kades), antara lain kades Warnajati, Kecamatan Cibadak, kades Karangpapak Kecamatan Cisolok, kades Caringinwetan, Kecamatan Caringin, kades Warnasari, Kecamatan Surade, kades Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten. Selain itu, kades Bojongsawah, Kecamatan Kebonpedes dan kades Mekarwangi, Kecamatan Kalibunder. ”Pembangunan di desa pada saat ini menjadi salah satu agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam nawacita yang ketiga yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI,” kata Adjo. Hal tersebut, menurut Adjo, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan terkait desa menjadi instrument regulasi dalam menerapkan nawacita. “Aparat desa harus memahami secara utuh mengenai pengelolaan keuangan dan aset desa, karena dua komponen tersebut akan menjadi objek pemeriksaan audit yang akan dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,” terangnya. “Untuk itu, para perangkat desa dituntut paham betul soal tata kelola keuangan dan aset desa, sehingga mulai dari pengelolaannya, perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya pun harus mengacu pada aturan yang ada,” ungkapnya. Adjo menjelaskan, melalui penerapan aplikasi ini dapat menjadi kunci utama keberhasilan pemanfaatan aset sebagai kekayaan yang bisa dimanfaatkan masyarakat perdesaan di Kabupaten Sukabumi. Karena berbicara tentang aset desa, tidak hanya pada benda atau yang sifatnya fisik, tetapi sumber daya manusia, sumber daya alam, aset sosial, aset fisik dan aset kelembagaan juga merupakan aset desa. Dengan diterapkannya aplikasi Sipades, lanjut Adjo, akan memudahkan kades dan perangkat desa dalam mengelola aset desa secara transparan dan akuntabel, sesuai motonya, Akuntabilitas Transparansi Pengelolaan Aset Desa untuk Kemajuan dan Kesejahteraan Desa. (ade/els/run)