Senin, 22 Desember 2025

Kisruh Pembongkaran Kios di Sukabumi Puluhan Pemilik Kios Ngamuk

- Kamis, 22 November 2018 | 08:34 WIB

METROPOLITAN -  Sebanyak 77 kios yang k dibangun di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero di Jalan Terusan Stasiun Timur, Sukabumi, dibongkar, kemarin. Penertiban puluhan kios di lahan seluas 11.749 meter persegi itu dipicu karena PT Widya Teguh Prima (WTP) sebagai pengontrak tidak memenuhi kewajiban membayar kontrak ke PT KAI. Pembongkaran itu melibatkan ratusan personel PT KAI Daop 1 Jakarta, yang mendapat pengamanan gabungan dari Polres Sukabumi Kota, Kodim 0607/Kota Sukabumi, Polisi Militer (PM) dan Satpol PP Kota Sukabumi. Arus lalu lintas yang melintas di Jalan Terusan Stasiun Timur juga ditutup dari persimpangan Stasiun Sukabumi di Jalan Stasiun Timur hingga ke persimpangan di Jalan Otto Iskandardinata. Awalnya, pembongkaran itu menggunakan satu alat berat sejak dimulai pagi hari. Namun akhirnya ditambah satu unit alat berat yang kecil. Penertiban itu sempat menjadi tontonan masyarakat. ”Penertiban dilaksanakan karena PT WTP tidak memenuhi kewajiban membayar kontrak kepada PT KAI,’’ ungkap Deputy Executive Vice President 1.2 Jakarta, Ari Soepriadi. Menurutnya, kontrak di lahan tersebut mulai sejak 2005 hingga sekarang, kurang lebih sudah 13 tahun empat bulan dan masa kontraknya sudah habis sejak 2015. Pihak PT KAI pun sudah beberapa kali mendatangi PT WTP untuk penyelasaian utang. Akibat utang PT WTP yang terus menumpuk, PT KAI mendapat kerugian sekitar Rp4.420.997.000. Nilai tersebut merupakan hasil penghitungan dan perkiraan dari PT KAI. ”Walaupun sudah didatangi tapi tidak pernah ada penyelesaian. Pada intinya tidak punya itikad baik,” ujarnya. Kemudian, lanjutnya, PT KAI membuat kontrak dengan perusahaan yang baru, yaitu PT Jasa Persada. Termasuk luasan lahan yang saat ini ditertibkan. ”Sudah tiga tahun PT Jasa Persada tidak bisa memanfaatkan lahan yang saat ini ditertibkan, kalau lahan-lahan lainnya sudah,” kata Ari. ’’Kewajiban kami karena telah mengontrakkan kepada PT Jasa Persada harus clean and clear,’’ sambungnya. Menurutnya, penertiban bangunan kios tersebut dilaksanakan sudah sesuai peraturan perundangan yang berlaku terhadap bangunan di lahan PT KAI. Sebab sebelum melaksanakan penertiban, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan pendekatan persuasif secara langsung kepada penyewa kios agar merapikan dan membongkar bangunannya sendiri. Sosialisasi kepada 77 penyewa kios juga diberikan surat pemberitahuan perihal penertiban, di antaranya surat pemberitahuan satu 24 Oktober 2018, surat pemberitahuan dua 29 Oktober 2018 dan surat pemberitahuan tiga 2 November 2018. ”Penertiban ini sudah sesuai prosedur dan sudah berkoordinasi dengan kewilayahan,” katanya. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT WTP tidak bisa dikonfirmasi. Beberapa pedagang yang menyewa kios kepada PT WTP pun tidak mengetahui keberadaannya. Sementara itu, para penyewa ruko melakukan protes. Mereka mengancam akan melaporkan kasus tersebut kepada sejumlah kementerian. Selain itu, karena idanggap proses pembangunan ruko tidak memenuhi proses lelang, mereka melayangkan surat pengaduan ke KPK. Kendati mereka menyetujui pembongkaran untuk kepentingan PT KAI, tetapi mengecam bila pembongkaran hanya untuk kepentingan pengembang. ”Bila memang untuk kepentingan PT KAI, kami sangat mendukung. Tapi jangan salahkan bila ternyata pembongkaran untuk kepentingan segelintir orang atau pengusaha, maka kami memprotesnya. Kami akan melaporkan pembongkaran ini kepada pihak terkait, termasuk ke KPK,” kata salah seorang perwakilan penyewa ruko, Idun Suwarna. Idun menegaskan, menempati kios yang kini dibongkar dengan pengamanan ketat personel gabungan dari unsur kepolisian, TNI, Damkar dan Satpol PP Kota Sukabumi itu gratis. Menempati kios dengan kompensasi harus membayar sewa-menyewa kepada pihak pengelola pengembang. ”Bahkan saya membeli kios tersebut sebesar Rp150 juta per unitnya,” tandas Idun. (kps/ els/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X