BOGOR-Memasuki musim penghujan, penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) mulai mengancam warga Kota Bogor.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor mencatat, hingga 20 November 2018 terjadi 528 kasus dari 25 puskesmas di Kota Bogor. Urutan teratas berada di kawasan Kayu Manis dengan 49 kasus. Padahal, ada langkah-langkah pencegahan agar tak terjangkit penyakit mematikan itu. Yakni Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) Menguras, Menutup, Mendaur Ulang serta memakai lotion anti nyamuk (3M Plus). Kasi Pencegahan Pengendalian Penyakit Menular dan Surveilance (P3MS) pada Dinkes Kota Bogor, Sari Chandrawati mengatakan, sebetulnya Kota Bogor telah mengalami penurunan kasus DBD yang sangat berarti setiap tahunnya yakni 1.107 kasus di tahun 2015 dengan Insidens Rate (IR) (red, kasus baru) 108 per 100.000, lalu 1.225 kasus IR 116 per 100.000 di tahun 2016 serta 849 kasus IR 79 per 100.000 di tahun 2017. “Sampai November 2018 jumlah 528 kasus sedangkan IR nya belum dihitung karena dilakukan setelah akhir tahun,” ujarnya kepada Radar Bogor, kemarin (22/11). Target IR 2018, sambung dia, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah 47 per 100.000. Sehingga dengan penduduk Kota Bogor yang ada saat ini maka maksimal kasus DBDtidak boleh melebihi 500 kasus pertahun. Untuk mencapainya maka dilakukan upaya pemantauan jentik oleh kader dari siswa sekolah maupun unsur masyarakat. “Dinkes sudah melatih kader jumantik itu, maka perlu dilakukan penindakannya setiap satu minggu sekali secara serentak,” terangnya. Jika PSN dilakukan dengan baik maka tindakan fogging tak perlu dilakukan. Sebab fogging dilakukan dengan syarat tertentu. Sari menerangkan, jika ada penderita DBD maka petugas puskesmas akan melakukan penyelidikan epidemiologi (PE) ke wilayah dimana penderita tinggal. Kemudian, memeriksa rumah-rumah dalam radius 100 meter untuk memastikan apakah ada jentik nyamuk atau tidak. Setelah itu, mencari lagi apakah ada penderita DBD lain atau penderita panas. Jika ditemukan kedua hal itu maka hasilnya positif. Sedangkan jika tidak maka hasilnya negatif. “Intinya ketika terjadi penularan menandakan kepadatan nyamuk yang harus segera di kendalikan melalui salah satu upaya berupa fogging dan sebelum pelaksanaan fogging wajib melakukan PSN secara rutin minimal seminggu sekali,” pungkasnya. (gal/c) SUMBER : RADAR BOGOR