METROPOLITAN - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi HM Agus Mulyadi menyampaikan, dalam waktu dekat pihaknya bersama eksekutif akan menyetujui dua rancangan peraturan daerah (raperda) baru usul pemerintah daerah.Kedua raperda tersebut yakni Raperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
”Kedua raperda yang akan disetujui pada rapat paripurna yang rencananya akan digelar pada Rabu, 26 Desember 2018, di pendopo Sukabumi. Dan pengambilan keputusan tersebut sudah melalui beberapa proses dan tahapan pembahasan DPRD melalui panitia khusus (pansus) dengan mitra kerja pemerintah daerah,” kata Agus Mulyadi saat di temui di gedung dewan, kemarin.
Menurut politisi Partai Golkar itu, rencana tersebut berdasarkan hasil rapat gabungan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi pada 3 Desember 2018. Selain itu, berdasarkan surat Sekda No: 17218761-HPA 20 Desember 2018.
Selain persetujuan dua raperda, lanjut Agus, Rapat Paripuma DPRD Kabupaten Sukabumi akan dilaksanakan juga agenda penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang persetujuan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 9019.
”Alhamdulillah, pembahasan atas Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemeentah Daerah Kabupaten Sukabumi telah selesai dilaksanakan, dan akan disetujui ang selanjutnya kan disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi,” ungkapnya. (hep/ade/mam/run)