METROPOLITAN – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cikidang, dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban Atribut Peraga Kampanye (APK) pemilu 2019.
Ketua Divisi Pengawasan Panwaslu Kecamatan Cikidang Ayus Up Ranto, menyampaikan beberapa hari lalu telah memberikan surat imbauan kepada seluruh partai politik yang terdaftar di Kecamatan Cikidang untuk melepaskan APK yang menyalahi aturan.
"Kami menertibkan APK yang berkaitan dengan partai politik peserta pemilu 2019, hari ini adalah hari terakhir tenggat waktu yang kami berikan kepada seluruh partai politik peserta pemilu yang ada di kecamatan Cikidang," kata Ayus kepada Metropolitan, kamis (27/12).
Sebelumnya pada tanggal (23/12), Panwaslu Kecamatan Cikidang menerbitkan surat imbaun kepada seluruh partai politik tersebut, agar menertibkan APK karena tidak sesuai dengan surat KPU Nomor 216 dan juga surat Bawaslu RI Nomor 315.
Penertiban sendiri dilakukan diseluruh wilayah yang berada di Kecamatan Cikidang, sedang untuk alat peraga yang ditertibkan disimpan di kantor. Ayus mengimbau untuk parpol yang ada di Kecamatan Cikidang agar mentaati berita kesepakatan yang telah dibuat denga. "Bagi partai Politik yang ingin mengambil Alat peraga tersebut, kami persilahkan ke kantor," kata Ayus.
Di tempat yang sama Ketua Panwaslu Kecamatan Cikidang Juki mengatakan dalam menertibkan alat peraga di bantu Satpol PP , dimana Satpol PP menurunkan kan 6 didampingi anggota Polsek Cikidang dan Koramil cikidang dengan 2 unit kendaran bak terbuka.
"Selaku aparat eksekusi, dengan petunjuk dari panwaslu, menertibkan alat-alat peraga, yang berkaitan dengan Pilpres atau pileg 2019," pungkasnya. (zan/ade/mam)