METROPOLITAN – Tim pembinaan dan pengawasan keuangan desa se-Kecamatan Cucurug bangga terhadap Pemerintahan Desa Kutajaya yang terpantau tertib administrasi. Hal tersebut terbukti ketika tim melakukan pembinaan dan pengawasan ke desa tersebut.
Kades Kutajaya Ujang Royani menuturkan, selama ini kegiatan pembangunan dilengkapi dengan administrasinya. Sebab kegiatan tersebut menggunakan anggaran negara yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum. ”Kami selalu memonitoring tidak hanya kegiatan fisik dan pemberdayaan tapi juga dalam hal administrasi,” kata Ujang Royani.
Dikatakan Ujang, Alhamdulillah dalam pembinaan ini tidak ada temuan. Kalaupun ada, itupun hanya yang kurang kelengkapan saja, dan langsung kita lengkapi,” kata dia.
Sementara itu Kasi Pemberdayaan Masyarakat (Kasi PM) Kecamatan Cicurug, Halimi mengatakan secara umum administrasi Pemerintah Desa Kutajaya tidak ada permasalahan. Begitu juga dalam hal kegiata fisik dan pemberdayaan.
”Tim hanya menemukan kekurangan beberapa hal yang tidak prinsip. Kendati begitu tim meminta Pemdes Kutajaya mekengkapi kekurangan,” jelasnya.
Menurut Halimi, bila kekurangan yang ditemukan itu tidak dipenuhi, pasti akan muncul pembiaran. ”Namun secara umum cukup membanggakan. Hanya saja perlu beberapa hal yang harus dilengkapi.” tukasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun pembentukan tim pembinaan dan pengawasan keuangan desa atas dasar Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa dan Permenkeu nomor 225/ PMK.07/2017 tentang perubahan kedua PMK Nomor 50/ PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.
Kemudian, Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa Tahun Anggaran 2018 serta peraturan Bupati Sukabumi Nomor 16 Tahun 2012 tentang pelimpahan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat dilingkup Pemkab Sukabumi.
Hal tersebut diarahkan untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan desa di Kecamatan Cicurug. (hid/ade/mam)