Senin, 22 Desember 2025

Ditabrak Motor Marinir, Driver GoJek Dijadikan Tersangka

- Kamis, 24 Januari 2019 | 23:00 WIB

SURABAYA - Puluhan driver Gojek ini mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya untuk mendukung rekannya Achmad Hilmi Hamdani yang diadili atas kasus kecelakaan. Dukungan diberikan karena terdakwa sebenarnya korban kecelakaan yang ditabrak oknum marinir yang mengendarai motor gede (moge). Achmad sendiri tak menduga bila bakal diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Pasalnya, pria tiga anak ini sebenarnya korban kecelakaan akibat ditabrak oknum marinir Miftakhul Effendy, saat melintas di Jalan Mastrip Karang Pilang. Dalam dakwaan, terdakwa didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Menurut jaksa Denny dari Kejari Surabaya, terdakwa dinilai lalai dalam berkendara hingga mengakibatkan penumpangnya, Umi Insiyah meninggal dunia. Diadilinya Hilmi ini pun sangat disesalkan keluarga dan rekan seprofesi. Pasalnya, terdakwa ini sebenarnya korban kecelakaan. "Korban Umi meninggal juga akibat ditabrak oknum marinir, bukan akibat terdakwa," kata salah satu driver GoJek yang tak disebut identitasnya. Perkara ini berawal saat terdakwa mendapat job dari Umi Insiyah untuk diantar ke rumah di kawasan Jalan Bogangin Surabaya. Namun, saat hendak masuk gang Bogangin, motor Yamaha Vega yang dikendarai terdakwa ditabrak motor Kawazaki Ninja yang dikendarai oknum marinir Miftakhul Effendi. Akibat tabrakan ini, ketiganya sama-sama mengalami luka. Umi paling parah sehingga dirawat di RS Khodijah Sepanjang sementara itu Ahmad sebagai driver GoJek dijadikan tersangka dalam kasus itu. Sumber : jpnn

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X