Senin, 22 Desember 2025

PP 66/1998 Disoal Publik Sukabumi

- Selasa, 29 Januari 2019 | 07:17 WIB

METROPOLITAN – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 tahun 1998 yang salah satunya menegaskan bahwa ibu kota Kabupaten Sukabumi, yakni di Palabuhanratu berada di tiga desa, satu Kelurahan dan dua desa di kecamatan Simpenan. ”Sampai saat ini atau 21 tahun berlalu sejak lahirnya PP tersebut sepertinya pemerintah daerah belum ada upaya serius untuk melirik terhadap kehadiran payung hukum tersebut,” ujar Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik M Tahsin Roy. Tidak Tahsin Roy, senada dengan aktivis pemekaran Kabupaten Jampang Ngawujud, Bayu Risnandar. Menurutnya PP 66/1998 saja, Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 28 tahun 2010 tentang landasan pengembangan wilayah Jabar Selatan, hingga sekarang pun belum menjadi acuan strategis pengembangan dan pembangunan di 27 Kecamatan yang masuk wilayah Kabupaten Sukabumi bagian selatan. ”Tak hanya PP 66/1998 saja, tetapi Perda Jawa Barat Nomor 28 tahun 2010 tentang landasan pengembangan wilayah Jabar Selatan hingga sekarang pun belum menjadi acuan strategis dalam pengembangan dan pembangunan di 27 Kecamatan yang masuk wilayah Kabupaten Sukabumi bagian selatan,” katanya. Menurut Bayu, waktu pembangunan saat ini sejatinya adalah sebuah rangkaian sejarah panjang peradaban. Kota Palabuhan pun, tidak boleh melepaskan dari kaitan sejarahnya, dalam melaksanakan pembangunan. ”Sebab membangun tanpa di dasari pada kontek sejarahnya, hanya akan menjauhkan kota dan warganya dari tujuan dan cita-cita awal para pendahulu,” pungkasnya. (sop/ade/mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X