JAKARTA - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menyatakan artis Vanessa Angel resmi ditahan di Polda Jatim terhitung Rabu (30/1/2019) sore. Frans Barung Mangera menjelaskan, penyidik akan menerbitkan surat perintah penahanan terhitung sejak pukul 15.00 WIB tertanggal 30 Januari 2019. "Pada siang hari ini, tanggal 30 Januari 2019, terhitung mulai pukul 15.00 WIB, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah Penahanan sudah kita lakukan penyiapan, oleh karena itu, terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019, Vanessa Angel yang kita panggil hari ini sebagai tersangka resmi kita lakukan penahanan, sesuai dengan syarat objektif, yaitu bahwa ancaman hukuman yang bersangkutan di atas lima tahun," kata Barung kepada awak media, Rabu (30/1/2019). Barung menambahkan, untuk alasan subjektif dari penyidik lantaran Vanessa Angel melarikan diri, hingga menghilangkan barang bukti. "Adapun alasan subjektif dari penyidik yaitu, yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya, nantinya terangkum di dalam surat perintah penahanan itu," sambungnya. Oleh karena itu, lanjut Barung, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, sesuai dengan Keterbukaan Informasi Publik, ia menegaskan kembali bahwa secara resmi pada Rabu (30/1/2019) ini, pihaknya resmi menerbitkan Surat Perintah Penahanan dari tersangka Vanessa Angel.
Sumber: Tribunbogor