JAKARTA - lagu Mari Bercinta milik penyanyi Aura Kasih diputar akun Instagram resmi Cyber Crime Investigation Center (CCIC) Polda Jawa Timur, @ccicjatim di Instastory. Pantauan TribunJakarta.com lagu Aura Kasih kembali digunakan di unggahan CCIC Polda Jawa Timur. Kali ini, lagu Aura Kasih yang berjudul Long Distance di jadikan backsound video saat Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hermawan mengumumkan status Vanessa Angel. Lewat unggahan tersebut, CCIC Polda Jatim mengumumkan ada artis lain yang diduga terlibat jaringan prostitusi online yang sama dengan Vanessa Angel. Dengan lagu Aura Kasih digunakan sebagai backsound unggahan kasus prostitusi, banyak pihak yang mengira istri Eryck Amaral itu juga terlibat. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, kemudian memberikan penjelasan terkait penggunaan lagu Aura Kasih itu. Hal tersebut disampaikan Frans Barung Mangera saat menjadi narasumber di acara Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV, pada Rabu (30/1/2019). Penjelasan Frans Barung Mangera itu rupanya membuat Iis Dahlia sekalu pembawa acara tersebut terkejut. Awalnya pihak Pagi Pagi Pasty Happy menayangkan Instastory CCIC Polda Jawa Timur yang memutar lagu Aura Kasih. "Aduh lagunya yang baru kawin loh," kata Iis Dahlia dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Trans TV. Angela Lee menyebut pihak CCIC Polda Jawa Timur pandai bermain teka-teki terkait oknum artis yang terlibat prostitusi. "Aduh pak polisi bisa ya kasih teka teki ya," ucap Angela Lee. "Tapi AK itu siapa ya?" tambahnya. Iis Dahlia kemudian berseloroh, alasan CCIC Polda Jawa Timur memutar lagu Aura Kasih karena tengah ingin berjoget melepas lelah. "Mungkin bapak cape, udah deh nyetel lagu joget aja," kata Iis Dahlia. Melalui sambungan telepon Uya Kuya akhirnya bertanya kepada Frans Barung Mangera terkait pengunaan lagu Aura Kasih di Instagram CCIC Polda Jawa Timur. "Pak Frans, maksudnya dari Instagram ccic jatim ada lagu-lagu maksudnya apa ya?" tanya Uya Kuya. Frans Barung Mangera menjelaskan para oknum artis yang diperiksa Polda Jatim sesuai dengan lagu-lagu yang digunakan di akun Instagram itu "Kan yang diperiksa sesuai dengan itu (lagu re)," ucap Frans Barung Mangera. Mendengar hal tersebut Iis Dahlia, Uya Kuya, dan Angela tampak terkejut. Mulut ketiganya kompak melongo. "Ohhhh," Polda Jatim akan membidik tersangka baru terkait kasus prostitusi online. Informasinya, penetapan tersangka itu diduga juga berasal dari kalangan publik figur yang terlibat jaringan bisnis esek-esek di kalangan artis. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera memaparkan, pihaknya akan secepatnya mengumumkan adanya tersangka baru dalam kasus prostitusi online tersebut. Pihaknya sudah menentapkan Vanessa Angel bersama 4 muncikarinya sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan 45 artis dan 100 model cantik. "Nanti akan kita umumkan secepatnya bahwa ada tersangka lain. Itu pasti ada," ungkapnya di ruangan Bid Humas Polda Jatim, Rabu (30/1/2019). Barung Mangera menjelaskan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intentif terhadap saksi-saksi dari deretan artis yang diduga bagian dari jaringan prostitusi online. "Intinya, tidak menutup kemungkinan akan ada hal-hal yang berkembang, ditunggu saja ya," ujarnya. Bagaimana status hukum Selebgram Avriellia Shaqqila yang ditangkap bersama Vanessa Angel, karena transaksi prostitusi di Hotel Vasa Surabaya? Barung Mangera menjelaskan terhadap yang bersangkutan Avriellia Shaqqila, masih dinyatakan sebagai saksi. "Nanti ya perkembangan dan update mengenai kasus ini akan diumumkan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan," jelasnya. Seperti yang diberitakan, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memaparkan nama sederet selebritis yang akan diperiksa mengenai kasus prostitusi Daring ini. Polda Jatim sudah melayangkan surat panggilan terhadap saksi meliputi Maulia Lestari, Riri Febrianty, Aldiera Chena, Fatya Ginanjarsari, Baby Shu dan Tiara Permata Sari. Teranyar, Kapolda Jatim menyampaikam daftar 21 artis juga akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus prostitusi online yaitu artis inisial BJ, M, AM, UY, PP, TA, SN, WA, RP, N, EFD, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, WH dan seterusnya.
Sumber: Tribunbogor