Senin, 22 Desember 2025

Merugikan Negara Rp1,18 Miliar, 2 Kades Dibui

- Jumat, 1 Februari 2019 | 07:56 WIB

METROPOLITAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menetapkan dua oknum kepala desa (kades) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Keduanya yakni YL bin Upandi dan EN bin Oon Dahlan. Mereka diduga telah menyelewengkan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp1.187.563.206. Informasi yang dihimpun, YL bin Upandi merupakan mantan Kades Cibuntu, Kecamatan Simpenan, periode 2016-2017. Sedangkan EN bin Oon Dahlan mantan Kades Pagelaran, Kecamatan Purabaya, periode 2006-2018. Sementara itu, kerugian negara yang disebabkan keduanya berdasarkan penghitungan Inspektorat Kabupaten Sukabumi dengan rincian YL menyelewengkan DD dan ADD 2016-2017 Rp551.049.731, sedangkan EN menyelewengkan DD dan ADD 2017 Rp636.513.475. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Rizal Jamaludin menjelaskan, penangkapan dan pengungkapan itu berhasil terbongkar berkat informasi masyarakat. Selanjutnya ditindaklanjuti Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan ternyata ditemukan adanya penyelewengan. Penahanannya, sambung Rizal, dilakukan setelah ada kelengkapan alat bukti dan dikhawatirkan keduanya melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. “Kita telah menetapkan penahanan tingkat tuntutan dua tersangka kades dari sekarang hingga 20 hari ke depan,” katanya. Atas perbuatannya, tambah Rizal, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara. “Saat ini kedua pelaku akan kita titipkan terlebih dahulu di Lapas Klas II B Warungkiara,” jelasnya. (kng/ade/rez/run)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X