JAKARTA - Sikap pemerintah menolak menghentikan tahapan seleksi CPNS 2018 karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan usia 35 tahun bagi honorer menjadi CPNS, menuai kritik. Kuasa Hukum Guru Honorer/PTT Kependidikan Andi Asrun menuding pemerintah melakukan pembangkangan hukum. "Menurut saya, tidak melaksanakan putusan MA adalah ketidakpatuhan hukum dan pembangkangan hukum sebagaimana diperlihatkan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana," kata Asrun dalam pesan elektroniknya, Minggu (3/2). Para guru honorer dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kependidikan, lanjutnya, bisa menggugat presiden, MenPAN-RB, Mendikbud, Menkeu atas perbuatan melawan hukum. Sebab, pembatasan usia 35 tahun untuk ikut seleksi CPNS terbukti melanggar norma-norma peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Juga melawan UU Tenaga Kerja dan UUD 1945. "Guru honorer dan PTT Kependidikan akan kembali menggugat pemerintah dan bahkan akan meminta DPR RI mengajukan hak interpelasi kepada presiden," tegasnya. Dalam salinan putusan Nomor 74/P/HUM/2018 menyebutkan, MA mengabulkan pokok tuntutan membatalkan lampiran huruf F angka 6 angka 1 PermenPAN-RB Nomor 36 Tahun 2018. Yaitu: usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang, dinyatakan bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Juga Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, dan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. "Dengan demikian, tidak berlaku lagi batas usia 35 tahun bagi peserta seleksi CPNS para guru honorer/PTT yang masih bekerja secara terus menerus paling singkat 5 tahun," kata Asrun. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyampaikan dua alasannya tidak menuruti kemauan Andi Asrun. Pertama, bahwa putusan MA tidak berlaku surut. Putusan keluar setelah tahapan seleksi CPNS 2018 sudah selesai, tinggal pemberkasan saja. Enggak bisa dieksekusi putusannya. Coba lihat baik-baik isi putusannya. Putusannya dikeluarkan setelah proses rekrutmen CPNS 2018 dari pelamar umum maupun khusus selesai," kata Bima Haria Wibisana yang dimintai komentar soal putusan MA Nomor 74/P/HUM/2018, Minggu (3/2). Kedua, Bima Haria mengatakan, soal syarat usia 35 tahun itu tidak di PermenPAN-RB 36 Tahun 2018. Namun aturannya sudah ada di PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sehingga gugatan tersebut dinilai kurang tepat. Sumber : jpnn