JAKARTA - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahap I secara online, resmi dibuka Minggu (10/2/2019) hari ini.
Rencananya, pendaftaran PPPK/P3K tahap I secara online ini akan berlangsung selama sepekan, yaitu mulai Minggu (10/2/2019) hari ini hingga Sabtu (16/2/2019). Untuk Pendaftaran PPPK/P3K secara online dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Sayangnya, hingga pukul 15.30 WIB, laman sscasn.bkn.go.id susah diakses alias tidak bisa dibuka. Pada rekrutmen PPPK/P3K tahap I diperuntukkan untuk eks tenaga honorer Kategori 2 (THK2) yang terdiri dari guru dan tenaga kesehatan, juga penyuluh pertanian, dan dosen PTN baru. Berikut jadwal lengkap penerimaan PPPK/P3K Tahap I 2019, dilansir Tribunnews.com dari laman resmi menpan.go.id: Pengumuman rekrutmen PPPK/P3K oleh instansi: 8-16 Februari 2019- Pendaftaran PPPK/P3K secara online: 10-16 Februari 2019
- Pengumuman hasil verifikasi administrasi: 18 Februari 2019
- Pelaksanaan tes dengan CAT: 23-24 Februari 2019
- Pengolahan nilai tes oleh BKN dan Pemda: 25-28 Februari 2019
- Pengumuman kelulusan: 1 Maret 2019
Adapun persyaratan penerimaan PPPK/P3K tahap I 2019, sebagai berikut:
1.Guru
- Eks Tenaga Honorer K2
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019 - Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1/DIV dengan jurusan yang relevan dengan mata pelajaran pada kurikulum - Masih aktif mengajar sampai saat ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id) serta dapat dibuktikan dengan surat penugasan dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas yang menyatakan masih aktif dengan memuat informasi minimal NUPTK/NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, Kab/Kota/Provinsi. - Menandatangani surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri kab/kota/provinsi sesuai wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.2.Tenaga kesehatan
- Eks Tenaga Honorer K2
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019 - Memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang kesehatan sesuai dengan persyaratan jabatan - Memiliki sertifikat (STR) yang masih berlaku (bukan STR internship) - Kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi - Memiliki Surat Keputusan Pengangkatan Terakhir3.Penyuluh Pertanian
- Eks Tenaga Honorer K2
- Berusia maksimal 57 tahun per 1 April 2019 - Memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian. - Untuk inseminator wajib memiliki sertifikat inseminator - Bertugas di desa dengan basis unit kerja di kecamatan, kabupaten atau provinsi dan telah aktif bekerja selama minimal 5 tahun berturut. Dibuktikan dengan SK Menteri Pertanian/Dirjen/Dinas Pertanian Provinsi. Sumber: Tribunbogor